Larangan transhipment berpotensi bikin 6 pengolahan tuna kolaps
Merdeka.com - Pelarangan alih muatan atau transhipment di tengah laut berpotensi membuat enam dari 13 Unit Pengolahan Ikan (UPI) kolaps. Sebab, pasokan tuna merosot drastis.
"Kami harus tutupi kebutuhan bahan baku tersebut dari impor. Tetapi, sampai sekarang kami belum melakukan itu karena kan bahan bakunya harus segar," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus seusai bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantornya, Jakarta, Jumat (27/2).
Menurut Dwi, belasan UPI itu membutuhkan 20 hingga 30 ton tuna per hari. Sementara tangkapan tuna hanya mencapai 50,4 juta ton per bulan.
"Sedangkan, kapal pengangkut beroperasi sekitar tiga hingga enam bulan."
Maka itu, ATLI bersama Himpunan Nelayan Purse Seine Nasional (HNPN) meminta Susi mencabut Peraturan Menteri No.57/2014 terkait larangan transhipment.
"Untuk ke depannya kalau sudah dicabut, ya kami tidak impor."
Jika dicabut, Dwi yakin hasil tangkapan tuna bakal meningkat 50 persen ketimbang jumlah saat ini.
Ketua Umum HNPN James Than menambahkan pelarangan transhipment membuat kerja nelayan tidak efisien. Sebab, nelayan harus membawa tangkapannya ke pelabuhan.
"Kami akui tangkapan ikan kami meningkat karena larangan itu, tetapi tidak terlalu efisien," kata James. "Kami meminta Ibu Susi untuk keluarkan petunjuk teknis agar para nelayan bisa efisiensi waktu dan biaya operasional."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya