Larangan rapat pemerintah di hotel tak dicabut, cuma dilonggarkan
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melonggarkan larangan soal rapat di hotel bagi instansi pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen PAN-RB Mirawati Sudjono membantah jika disebut pihaknya mencabut aturan itu. Dia menjelaskan, larangan rapat di hotel tidak dibatalkan, hanya dimodifikasi. Akan ada kriteria khusus soal kegiatan instansi pemerintahan di hotel.
"Enggak dicabut, tapi didetailkan, yang dilarang seperti apa, yang dibolehkan seperti apa. Ini sedang digodok. Karena orang terjemahkan macam-macam," ujar Mirawati saat ditemui di kantornya, kemarin.
Pihaknya akan merampungkan petunjuk pelaksanaan aturan tersebut. "Belum, tapi sedang dibikin petunjuk teknisnya dan akan lebih detail lagi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mendadak mengeluarkan pernyataan yang berbeda 180 derajat dari pernyataannya di awal-awal menjadi menteri. Dulu dia melarang keras institusi pemerintahan menggelar acara baik rapat maupun seminar di hotel. Namun kini justru sebaliknya.
"Jika kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah itu berupa seminar, simposium, penyuluhan atau sosialisasi kebijakan boleh lakukan di hotel," kata Yuddy akhir pekan lalu.
Yuddy tidak mempermasalahkan itu selama kegiatan di hotel dikelola pemerintah dan pihak ketiga. Walau memperbolehkan menggelar kegiatan di hotel, Yuddy tetap meminta institusi pemerintah untuk berhemat.
Caranya, mengajak peran pihak ketiga untuk acara yang mendatangkan keuntungan besar bagi negara. Semisal seminar yang dihadiri investor. Tidak tanggung-tanggung, Yuddy memberikan lampu hijau sekalipun acara itu digelar selama sepekan penuh.
"Bila perlu kegiatan itu dilakukan satu minggu di hotel dengan menggunakan uang yang banyak dari pihak ketiga, tetapi asalkan pemerintah mampu menggunakan uang seefisien mungkin," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaHore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan
Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnya'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaRamai Soal Lahan Prabowo, Publik Justru Sulit Akses Informasi Penguasaan Lahan
Ramai Soal Lahan Prabowo, Publik Justru Sulit Akses Informasi Penguasaan Lahan
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca Selengkapnya