Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Larangan rapat di hotel, tingkat hunian kamar turun 5,6 persen

Larangan rapat di hotel, tingkat hunian kamar turun 5,6 persen ilustrasi hotel. ©2014 Merdeka.com/shutterstock/Atiketta Sangasaeng

Merdeka.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Desember 2014 tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di 27 provinsi mengalami penurunan 4,32 persen dibanding November 2014. Selain itu, dibanding periode sama tahun sebelumnya atau pada Desember 2013. Terjadi penurunan 5,6 persen dari 55,73 persen (Desember 2013) menjadi 50,13 persen di Desember 2014.

Kepala BPS Suryamin menduga penurunan terjadi akibat kebijakan pelarangan rapat di hotel yang dikeluarkan pemerintahan Jokowi-JK.

"Adanya aturan tidak boleh rapat di hotel jadi ada penurunan hunian kamar di hotel berbintang," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta, Senin (2/2).

Dia menyarankan pemerintah merespon cepat penurunan TPK hotel. Sehingga, kata dia, tidak ada sektor yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan pelarangan rapat di hotel.

"Ini informasi baik bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan lain," kata dia.

Suryamin berharap pemerintah memiliki opsi berupa kebijakan lain untuk meningkatkan potensi TPK. Apalagi, hotel menjadi potensi yang besar dalam menarik kunjungan wisatawan baik dalam maupun luar negeri.

"Karena kan tidak hanya PNS tapi ada swasta, keluarga dan yang liburan," tambahnya.BPS mencatat, pada Desember 2014, rata-rata tamu asing dan lokal hanya menginap 1,91 hari. Jumlah ini tidak terjadi perubahan jika dibandingkan dengan Desember 2013.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat edaran pelarangan PNS melakukan rapat-rapat di hotel mewah. Tujuannya untuk efisiensi anggaran negara. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP