Larangan perjalanan dinas & rapat di luar kantor per 30 November
Merdeka.com - Pada 4 November 2014, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menerbitkan Surat Edaran nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara. Di dalamnya berisi instruksi pelaksanaan gerakan penghematan nasional dan mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara.
Menteri PAN-RB menginstruksikan seluruh aparatur negara untuk melakukan penghematan. Mulai dari penggunaan listrik, perjalanan dinas, penggunaan produksi lokal, hingga kesederhanaan hidup.
"Aparatur negara wajib melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan sarana prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat edaran seperti dikutip dari situs resmi sekretariat kabinet.
Ketentuan dimaksud meliputi tiga hal. Pertama Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2005 tentang Penghematan Energi; kedua Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara, serta ketiga Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 18 tahun 2012 tentang Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Kesederhanaan Hidup.
Terhitung mulai 30 November 2014, kementerian, badan, dan lembaga tinggi negara hingga pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan sarana dan prasarana kerja di instansinya masing-masing. Salah satunya penggunaan lampu dan peralatan listrik hemat energi, mematikan atau mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan, serta menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya matahari masuk.
Surat tersebut juga mengatur penggunaan pendingin ruangan dengan suhu pendingin ruangan paling rendah 24 derajat celcius. Penggunaan telepon, air, alat tulis kantor (ATK), dan penggunaan kendaraan dinas yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas saja.
Surat itu juga mengatur penghematan anggaran belanja barang dan belanja pegawai, penghematan dilakukan dengan cara membatasi perjalanan dinas, membatasi kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor, membatasi pengadaan barang/jasa baru sesuai dengan kebutuhan, dan mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor instansi lain.
Menteri PAN-RB juga menginstruksikan agar mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan, dengan menyajikan menu makanan tradisional yang sehat dan atau buah-buahan produksi dalam negeri pada setiap penyelenggaraan pertemuan atau rapat.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya