Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Laporan Keuangan minus, 13 maskapai penerbangan diminta tambah modal

Laporan Keuangan minus, 13 maskapai penerbangan diminta tambah modal Batik Airlines. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - ‎Kementerian Perhubungan menemukan 13 maskapai penerbangan memiliki modal minus. Itu didasarkan pada laporan keuangan tahun lalu sudah diaudit akuntan publik dan wajib diserahkan maskapai penerbangan selambatnya 30 Juni 2015.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Moh. Alwi, Jakarta, Kamis (2/7).

Adapun ketiga belas perusahaan penerbangan dimaksud terdiri dari lima maskapai niaga berjadwal, lima maskapai sewaan, dan tiga maskapai kargo. Yaitu, Indonesia AirAsia, Batik Air, TransWisata Prima Aviation, Eastindo Services, Survei Udara Penas.

Kemudian Air Pasifik Utama, JohnLin Air Transport, Asialink Cargo Arline‎, Ersa Eastern Aviatio, Tri MG Intra Airlines, Nusantara Buana Air, Manunggal Air Services, dan Cardig Air

"Ada yang modal kerjanya negatif sampai Rp 150 miliar. Paling besar ada yang triliunan," terang Alwi.

Atas dasar itu, Kemenhub meminta ketiga belas maskapai penerbangan tersebut untuk menambah modal selambatnya 31 Juli 2015. Jika lewat dari tenggat waktu itu, maskapai penerbangan bakal dikenakan sanksi.

"Kalau lewat, maka 1 Agustus kami suspen izin usaha. Kalau izin usah disuspen, ya semuanya nggak bisa operasi."

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran, Sejumlah Maskapai di Adi Soemarmo Tambah Jam Operasional
Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran, Sejumlah Maskapai di Adi Soemarmo Tambah Jam Operasional

Maskapai Citilink, Batik Air dan Super Air Jet mengajukan penambahan slot terbang.

Baca Selengkapnya
Maskapai Diimbau Waspada Usai Penembakan Pesawat di Dekai
Maskapai Diimbau Waspada Usai Penembakan Pesawat di Dekai

Akibat penembakan tersebut, satu orang penumpang yang mengalami luka ringan.

Baca Selengkapnya
Cara Menghindari Kelebihan Bagasi di Pesawat, Supaya Tak Bayar Biaya Tambahan
Cara Menghindari Kelebihan Bagasi di Pesawat, Supaya Tak Bayar Biaya Tambahan

Terkadang, maskapai menawarkan diskon hingga 50 persen dari jumlah yang akan Anda bayarkan pada saat keberangkatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya
Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya

Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya