Laporan Keuangan minus, 13 maskapai penerbangan diminta tambah modal
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan menemukan 13 maskapai penerbangan memiliki modal minus. Itu didasarkan pada laporan keuangan tahun lalu sudah diaudit akuntan publik dan wajib diserahkan maskapai penerbangan selambatnya 30 Juni 2015.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Moh. Alwi, Jakarta, Kamis (2/7).
Adapun ketiga belas perusahaan penerbangan dimaksud terdiri dari lima maskapai niaga berjadwal, lima maskapai sewaan, dan tiga maskapai kargo. Yaitu, Indonesia AirAsia, Batik Air, TransWisata Prima Aviation, Eastindo Services, Survei Udara Penas.
Kemudian Air Pasifik Utama, JohnLin Air Transport, Asialink Cargo Arline, Ersa Eastern Aviatio, Tri MG Intra Airlines, Nusantara Buana Air, Manunggal Air Services, dan Cardig Air
"Ada yang modal kerjanya negatif sampai Rp 150 miliar. Paling besar ada yang triliunan," terang Alwi.
Atas dasar itu, Kemenhub meminta ketiga belas maskapai penerbangan tersebut untuk menambah modal selambatnya 31 Juli 2015. Jika lewat dari tenggat waktu itu, maskapai penerbangan bakal dikenakan sanksi.
"Kalau lewat, maka 1 Agustus kami suspen izin usaha. Kalau izin usah disuspen, ya semuanya nggak bisa operasi."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maskapai Citilink, Batik Air dan Super Air Jet mengajukan penambahan slot terbang.
Baca SelengkapnyaAkibat penembakan tersebut, satu orang penumpang yang mengalami luka ringan.
Baca SelengkapnyaTerkadang, maskapai menawarkan diskon hingga 50 persen dari jumlah yang akan Anda bayarkan pada saat keberangkatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca Selengkapnya