Langgar tarif angkutan lebaran, 59 bus bakal dicabut izin trayek
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan data resume pemantauan tarif angkutan jalan pada 19 terminal selama angkutan lebaran tahun 2013. Kementerian memeriksa 529 kendaraan atau bus.
Hasilnya, ada 59 bus atau 4,7 persen angkutan yang terindikasi melanggar tarif angkutan jalan pada pelayanan bus ekonomi. Dalam data kementerian perhubungan, kondisi pelanggaran kenaikan tarif terjadi lebih tinggi jika dibandingkan tahun 2012.
Tahun lalu dari 209 kendaraan yang diperiksa hanya 37 kendaraan atau 17,07 persen yang terindikasi pelanggaran tarif angkutan jalan. Kementerian akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar tarif sesuai batas ketentuan yang telah ditetapkan.
Jenis sanksi untuk bus yang terindikasi melanggar adalah pembekuan atau pencabutan izin trayek terhadap bus bersangkutan. Sanksi lainnya adalah pelarangan pengembangan usaha.
"Laporan hasil pemantauan tarif angkutan jalan nanti akan disampaikan secara terpisah," seperti tertulis dalam laporan Kementerian Perhubungan mengenai analisa dan evaluasi angkutan lebaran 2013 yang diterima merdeka.com, Selasa (20/8).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar menyediakan 20 unit bus dengan kapasitas penumpang sekitar 40-50 orang per bus
Baca SelengkapnyaKendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaPemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024
Baca SelengkapnyaRute-rute mudik Lebaran yang paling banyak diminati masih tujuan Pasar Turi dan Gubeng (Surabaya), Yogyakarta, Bandung serta Semarang.
Baca SelengkapnyaPelaksananan program tersebut jadi kewenangan masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca Selengkapnya