Langgar Protokol Kesehatan, Operator Transportasi Bakal Kena Denda
Merdeka.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengingatkan operator transportasi untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masa transisi new normal, terutama soal batas maksimal penumpang. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 41 tahun 2020.
"Kami sejak awal tidak segan-segan memberikan penalti atau hukuman," kata Adita dalam Talk Show Transportasi di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Rabu (17/6).
Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi ini menjelaskan, sanksi paling ringan bagi operator transportasi yang melanggar protokol kesehatan berupa surat teguran dan paling berat didenda. Di samping sanksi, Adita mengingatkan operator transportasi mengenai kepercayaan masyarakat.
Dia mengatakan, transportasi darat, udara maupun perkeretaapian harus disiplin menerapkan protokol kesehatan demi mempertahankan kepercayaan masyarakat.
"Kami mengimbau dan meminta lah kepada seluruh operator, baik operator prasarana maupun sarana untuk tidak melakukan pelanggaran. Sebenarnya apabila terjadi pelanggaran, itu mereka sendiri yang dirugikan. Ini sekarang kan semua harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Adita juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan operator transportasi terkait dengan protokol kesehatan. Tanpa partisipasi masyarakat, penyebaran Covid-19 di Indonesia tak bisa dimusnahkan.
"Ini perlu partisipasi semua pihak, khususnya para calon penumpang untuk mambangun kesadaran diri agar patuh dan disiplin terhadap semua ketentuan yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaKomitmen Terapkan Otonomi Asimetris, Ganjar Janji Tambah Transportasi di Maluku
Ganjar menyoroti pentingnya tata kelola yang bersifat asimetris sesuai dengan kekhususan daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan Bus Pariwisata ini Ternyata Milik Jenderal TNI, Sosoknya Pernah Jadi Kasad di Era 3 Presiden RI yang Berbeda
Sosok Jenderal bintang empat TNI yang punya Perusahaan Otobus (PO).
Baca SelengkapnyaDiserbu Ojol Minta Solusi Payung Hukum, Anies Baswedan Tawarkan Rumusan Pola Kerja Baru
Driver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan
Baca SelengkapnyaAntisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara
Pengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.
Baca SelengkapnyaPunya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaUsai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaFOTO: Terobos Jalur TransJakarta, Pemotor Panik dan Nekat Lawan Arah Demi Hindari Polisi
Aksi pemotor ini sangat membahayakan keselamatan dan menyebabkan perjalanan TransJakarta terhambat.
Baca Selengkapnya