Lahan kian sempit, Indonesia butuh regulasi pertanahan
Merdeka.com - Ketersediaan lahan di Indonesia kian terbatas. Ini berbanding terbalik dengan kebutuhan pemerintah akan tanah untuk kepentingan publik, seperti infrastruktur dan perumahan murah, terus meningkat.
Atas dasar itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menilai kehadiran regulasi pertanahan sangat diperlukan.
"Di Indonesia, di mana tanah sudah semakin sempit, pengaturan pertanahan seharusnya menjadi prioritas," katanya saat rapat pimpinan nasional Kadin Indonesia, Jakarta, Selasa (11/4).
Sebenarnya, Indonesia memiliki Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), namun tak spesifik mengatur soal pertanahan. Makanya, beleid yang terbit pada 1960 tersebut mengamanatkan pembuatan UU pertanahan.
"UU pokok itu harusnya ada cabangnya. UU pertanahan yang menjadi amanat UUPA tak kunjung dikeluarkan, sehingga pengaturan tanah dilakukan secara adhoc," katanya. "Akibatnya tanah menjadi tak terkontrol."
Menteri Sofyan menjadikan Vietnam sebagai contoh negara berhasil mendapat manfaat dari pengaturan tanah. Di Negeri Paman Ho, warga hanya boleh memiliki tanah dengan luas maksimum 600 meter persegi.
Dengan begitu, pemerintahnya bisa mengalokasikan tanah untuk kepentingan lebih besar. "Samsung dapat tanah di Vietnam sekitar 3.000 hektar dan gratis," katanya. "Sehingga Samsung bisa ekspor produknya dari Vietnam senilai USD 8 miliar."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya