Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Hary Tanoe sebut somasi Tutut salah alamat

Kubu Hary Tanoe sebut somasi Tutut salah alamat Hary Tanoesoedibjo. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kisruh kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia ( TPI ) atau yang kini bernama MNCTV antara Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut dengan bos MNC grup Hary Tanoesoedibjo memasuki babak baru. Kuasa hukum Tutut mengirimkan somasi terbuka dan teguran keras pada pihak MNC grup yang mengklaim sebagai pemegang 75 persen saham TPI .

Pengiriman somasi ini merupakan tindak lanjut keluarnya putusan Mahkamah Agung No 862 K/Pdt/2013 tertanggal 2 Oktober 2013. Kubu Hary Tanoe melalui juru bicara MNC, Arya Sinulingga menanggapi dingin somasi terbuka yang dilayangkan kubu Tutut. MNC masih bersikeras tidak berperkara dengan Tutut terkait kisruh kepemilikan TPI .

Menurutnya, seharusnya kubu Tutut melakukan somasi ke PT Karya Berkah Bersama. "Ya salah alamat (somasi). Tutut dan kawan-kawannya kan berperkara dengan PT. Berkah. Tidak ada hubungan dengan MNC. Jadi Tutut salah alamat melakukan somasi," ucap Arya kepada merdeka.com lewat pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (16/1).

Arya menegaskan, pihak MNC tidak akan menanggapi somasi tersebut karena merasa tidak punya masalah dengan kubu Tutut. "Memang salah alamat. Lihat saja di MA, mereka berperkara dengan PT. Berkah, bukan MNC," tutupnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut telah melayangkan secara resmi somasi terbuka pada pihak PT MNC Tbk terkait perseteruan kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia ( TPI ) yang kini sudah berganti nama menjadi MNCTV. Meski semakin panas, kubu Tutut masih percaya ada jalan keluar atau solusi yang baik dari bos MNC grup Hary Tanoesoedibjo .

"Kita masih percaya masih ada itikad baik dari mereka," ujar kuasa hukum Tutut, Hary Ponto kepada merdeka.com, Kamis (16/1).

Pihaknya punya alasan jelas melayangkan somasi secara terbuka. Ada dua pertimbangan yang melatarbelakangi pihak Tutut menegur keras kubu MNC. "Yang pertama jelas karena mereka menganggap sebagai pemilik saham terbesar. Dasar hukumnya apa? di RUPS yang mendasari masuknya mereka, ternyata sudah dibatalkan. Dan direksi yang diakui Kementerian Hukum dan HAM adalah kami," tegas Hary.

Pertimbangan lain, somasi terbuka sengaja ditampilkan di banyak media cetak agar masyarakat tahu siapa yang berhak atas TPI atau yang kini bernama MNCTV. "Supaya clear, tidak bertanya-tanya," katanya.

Harry berharap pihak MNC merespon somasi terbuka yang dilayangkan kubu Tutut. "Mudah-mudahan direspon positif supaya masalahnya juga bisa clear," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP