Kuartal IV, Bank Indonesia keluarkan aturan main fintech
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan mengenai industri teknologi finansial (fintech). Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang rencananya akan dikeluarkan pada kuartal keempat 2017.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Eni Panggabean, mengatakan aturan tersebut merupakan inovasi dari aturan fintech yang telah ada saat ini. Aturan tersebut diharapkan akan memberi perlindungan dan kenyamanan bagi konsumen saat menggunakan layanan fintech.
"Jadi kami di BI memang sedang mempersiapkan untuk mendukung fintech. Dalam hal ini inovasinya supaya tetap berjalan tapi tentunya dengan governance yang baik, sehingga bisa terjadi perlindungan konsumen dan tentunya konsumen merasa nyaman dalam menggunakan perusahaan fintech," ujar Eni di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (28/8).
Adapun tujuan lain dari penerbitan aturan tersebut supaya perusahaan fintech dapat melakukan usahanya dengan baik dan inovatif. Namun, tetap dalam koridor di mana risikonya bisa dimonitor dan dimitigasi dengan baik oleh bank sentral.
"Ada harmonisasilah antar ketentuan. Sehingga perusahaan fintech bisa melakukan usahanya dengan baik, inovatif tapi tetap dalam koridor dimana risikonya bisa dimonitor dan dimitigasi dengan baik, itu tujuannya," paparnya.
Sejauh ini, Bank Indonesia telah meminta 60 perusahaan fintech resmi untuk terus berkonsultasi dengan Bank Indonesia dalam penerapan aturan tersebut di masa mendatang. Perusahaan-perusahaan tersebut masih akan di data dan akan dimasukkan dalam suatu daftar yang disebut dengan
sandbox.
"Memang kita akan meminta supaya ada pendaftaran bagi mereka (perusahaan). Sehingga bisa tercatat dengan baik perusahaan tersebut dan tentunya dengan kriteria yang sudah kita buat maka nanti akan ada perusahaan yang mesuk ke dalam sandbox," jelasnya.
"Sandbox ini adalah suatu lingkungan dimana mereka berusaha bisa membuat inovasinya. Tapi tentunya dalam batas-batas yang kita buat, supaya kita lihat dulu bagaimana risk profilnya, mitigasi risikonya, bagaimana sistemnya," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam menghadapi era digitalisasi, perbankan dituntut untuk adaptif dalam memanfaatkan saluran penyampaian informasi kepada khalayak.
Baca SelengkapnyaTujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaHal ini menandai langkah penting dalam pengembangan infrastruktur dan layanan digital di ibu kota baru Indonesia.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaKeputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Baca Selengkapnya