Kualitas Layanan BPJS Kesehatan Turun Saat Pandemi Corona
Merdeka.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, kualitas layanan BPJS Kesehatan justru menurun di tengah pandemi Virus Corona. Hal tersebut terlihat dari banyaknya keluhan masyarakat.
"Kalau bicara pelayanan BPJS, di era Covid-19 ini justru pelayanan BPJS malah cenderung menurun," ujar Timboel kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (13/2).
Timboel mencontohkan, seorang pasien JKN ketika harus dirawat inap harus melakukan test Covid-19, dan pasien diminta bayar Rp750.000 untuk test Covid-19 tersebut. Padahal dengan sangat jelas di pasal 86 Perpres 82 tahun 2018 disebutkan pasien JKN tidak boleh diminta tambahan biaya lagi.
"Ada pasien JKN yang karena tidak mampu bayar Rp750.000 jadi pulang, yang seharusnya dirawat di rumah sakit. Si pasien meninggal di rumah. Masih banyak kasus lainnya yang tidak bisa jabarkan satu per satu," jelasnya.
Dia menambahkan, rencana kenaikan Iuran BPJS Kesehatan menambah beban pikiran masyarakat di tengah layanan yang kurang optimal bersamaan dengan pandemi Virus Corona. Padahal kenyataan di lapangan menunjukkan seluruh elemen masyarakat merasakan dampak penyebaran Virus Corona.
"Dalam kondisi pandemi seperti ini kan sudah sangat jelas dan kasat mata kalau daya beli masyarakat termasuk peserta mandiri yang didominasi pekerja informal sangat jatuh. Pekerja informal sulit bekerja seperti biasa karena Covid-19 ini," tandasnya.
Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
Dalam Pasal 34, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.
Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020," bunyi Pasal 34 ayat 6.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.
Baca SelengkapnyaFokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaPrabowo juga segera mempercepat mengatasi kekurangan dokter di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaJokowi menyerahkan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada sejumlah penerima manfaat.
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan, puncak dari transformasi tersebut adalah seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses kesehatan yang berkualitas dan murah.
Baca Selengkapnya