KSPN Soal Omnibus Law: Buruh dan Pengusaha Punya Kepentingan yang Berbeda
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan masing-masing pihak memiliki kepentingan berbeda terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja baik pemerintah, pengusaha hingga buruh.
Buruh dihadapkan banyak masalah. Salah satunya banyak perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dalam membayar upah pekerja.
KSPN pernah membuat survei kepada 1000 buruh di pulau Jawa. Hasilnya, hanya enam responden yang mengaku dibayar sesuai dengan upah minimum regional (UMR).
"Ini bisa dilihat dia kurang patuh atau memang dia tidak mampu, ini kan problem," kata Ristadi dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu, (1/2).
"Saya tidak menyimpulkan ini potret nasional dan diambilnya juga di pulau Jawa, tapi ini faktanya," sambungnya.
Tak hanya itu, buruh juga kesulitan mendapatkan pesangon yang menjadi haknya. Misalnya ada perusahaan yang tutup, pekerja tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang.
Hasil aset lelang biasanya hanya mampu menutup utang perusahaan atau utang pajak. Sementara pengusahanya kabur ke luar negeri atau tidak bisa ditemukan.
Di sisi lain Pengusaha sering mengeluh bahwa izin imvestasi itu waktunya tidak terbatas dan biayanya juga tidak terbatas. Jadi, kata Ristadi, sudah waktu tidak bisa diprediksi, ketika ingin berinvestasi dan biayanya juga tidak ada kepastian.
"Sehingga itu membebani pengusaha dan itu masuk dari cost product," jelasnya.
Kepentingan Pemerintah
Sementara itu, Pemerintah memiliki kepentingan mengatasi jumlah pengangguran yang jumlahnya mencapai 7 juta atau sekitar 5,1 persen berdasarkan data BPS Februari 2109. Belum lagi angkatan kerja yang bekerja paruh waktu yang jumlahnya puluhan juta. Sementara iklim investasi juga belum tumbuh dengan baik.
"Nah ini persoalan pemerintah," kata Ristadi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaKetua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca Selengkapnya