Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSPI Adukan Pemerintah ke Organisasi Internasional soal UU Cipta Kerja

KSPI Adukan Pemerintah ke Organisasi Internasional soal UU Cipta Kerja Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadukan pemerintah ke Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC), dan IndustriALL Global Union. Hal itu terkait penerapa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua Konfederasi KSPI, Said Iqbal meyakini, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Ciptaker tidak berlaku sampai pemerintah melakukan perbaikan paling lambat dua tahun.

"Saya sudah berhubungan dengan ILO, karena saya adalah anggota pengurus pusat Badan Perserikatan Bangsa-bangsa yang berkantor di Jenewa yaitu ILO Governing Body," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/12).

Kepada ITUC yang berkantor di Brussel, Belgia, pihaknya juga sudah mengirim surat. Demikian pula kepada IndustriALL Global Union. IndustriALL Global Union, yaitu federasi serikat buruh sedunia, yang bergabung industri metal, tekstil, garmen, sepatu, kimia, energi, pertambangan yang jumlah anggotanya adalah 57 juta orang.

"Sedangkan ITUC yang di Brussel, Belgia jumlah anggotanya adalah 270 juta orang di seluruh dunia," jelasnya.

Said melanjutkan, pihaknya akan melakukan kampanye internasional mengenai sikap serikat buruh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan keputusan MK maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil.

Said menilai, pemerintah tidak taat kepada keputusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. "Kami memandang ada dua syarat, yaitu syarat perbaikan formal bukan isi pasal," ujarnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP