Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU Sebut Tak Ada Keterlibatan Pemerintah pada Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster

KPPU Sebut Tak Ada Keterlibatan Pemerintah pada Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster Bandara Soekarno Hatta. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tepis adanya keterlibatan pemerintah yang mengarahkan ekspor benih lobster pada salah satu perusahaan jasa pengiriman logistik (forwarding) benih bening lobster (BBL). Tidak adanya keterlibatan pemerintah dalam dugaan praktik kotor ini berdasarkan keterangan langsung dari beberapa pihak perwakilan pemerintah terkait.

"Kami sudah melakukan advokasi dan kami meyakini tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk mengarahkan pada satu pelaku usaha tertentu. Jadi ini clear. Kami sudah panggil dan diketahui tak ada kebijakan itu, jadi dari sisi kebijakan itu tidak ada," jelas Komisioner KPPU, Guntur Saragih, dalam video conference terkait Rekomendasi KPPU Atas Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Kamis (12/11).

KPPU menduga praktik ini sementara murni dilakukan oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman benih lobster ekspor yang terletak di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Dengan motif membuat pola kegiatan bisnis menjadi tidak efektif agar menciptakan biaya logistik yang tinggi.

"Karena ini memang dilakukan oleh satu pelaku usaha (forwarding) tertentu. Pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta Jakarta dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan resiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha," paparnya.

Daftar Bandara yang Bisa untuk Pintu Ekspor Benih Lobster

yang bisa untuk pintu ekspor benih lobsterRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Padahal, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Soekarno Hatta. Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan adanya 6 bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri.

Di antaranya Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar. "Secara praktik, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudi daya lobster, maka biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran BBL. Dengan biaya pengiriman domestik yang lebih rendah tersebut, maka harga BBL akan lebih bersaing di pasar," terangnya.

Oleh karena itu, KPPU terus berupaya untuk menyelesaikan kegiatan penelitian terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding. Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum.

"KPPU menilai persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster haruslah dilakukan secara sehat. Sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP