Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU Peringatkan Pedagang Tak Sembarang Naikkan Harga Manfaatkan Ramadan

KPPU Peringatkan Pedagang Tak Sembarang Naikkan Harga Manfaatkan Ramadan Pasar tradisional jelang Lebaran. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar meminta kepada para pelaku usaha tidak memanfaatkan Ramadan menaikkan harga-harga kebutuhan masyarakat. Pihaknya mengingatkan kepada para pedagang untuk tetap mempedomani Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala KPPU Kanwil VI Makassar, Hilman Pujana mengatakan, pemantauan harga-harga kebutuhan pokok jelang Bulan Suci Ramadan dilakukan untuk melihat langsung kesiapan stok dan pergerakan harga di tingkat pengecer.

"Seperti biasa jelang hari besar keagamaan nasional, kami turun langsung ke lapangan bersama tim terpadu dari kepolisian, pemerintah daerah dan lainnya untuk melihat ketersediaan kebutuhan pokok dan pergerakan harganya," ujarnya seperti dikutip dari Antara di Makassar, Senin (12/4).

Hilman mengatakan, pelaku usaha yang berkomplot dalam menciptakan persaingan usaha tidak sehat, bisa berakibat buruk, sehingga pelaku usaha diminta untuk menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan usaha sehat.

"Rambu-rambunya ada, yakni undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Persekongkolan dan monopoli itu hanya merugikan konsumen," katanya.

Dia mengatakan, pemantauan dengan melibatkan semua unsur Tim Satgas Pangan ini sekaligus mengingatkan kepada para pedagang atau pelaku usaha untuk tidak mengambil keuntungan menjelang bulan puasa Ramadhan karena dipastikan peningkatan permintaan akan terjadi.

Lakukan Pengawasan

rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Hilman juga menegaskan, KPPU akan mewaspadai peningkatan harga pangan untuk melakukan penilaian apakah peningkatan harga terjadi karena permintaan pasar yang tinggi atau terjadi karena adanya praktek-praktek yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"KPPU juga terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 5 tahun 1999 yang berdampak pada adanya hambatan pada pasokan dan distribusi, serta meningkatnya harga bahan pangan pokok ditingkat konsumen," katanya.

Dia menyatakan, KPPU akan fokus memantau kelancaran arus barang dan memastikan tidak ada gejolak di tengah masyarakat karena kebutuhan pangan semuanya tercukupi dan distribusi juga masih lancar.

Hilman mengaku, jika ada kenaikan harga di lapangan, pihaknya kemudian akan melakukan pengkajian, apakah sesuai dengan permintaan pasar atau hal lainnya. Dia juga memahami psikologi pasar karena permintaan tersebut.

"Fluktuasi harga biasa terjadi dan jika gejolaknya terlampau besar, itu akan jadi perhatian, apalagi jika stok dan distribusi masih lancar. Jadi, kami harap para pelaku usaha tidak memanfaatkan momen untuk mengambil untung besar," ucapnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP