Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU: Menahan pasokan pangan didenda Rp 25 miliar

KPPU: Menahan pasokan pangan didenda Rp 25 miliar antri sembako. merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamser Lumbanradja menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti menahan pasokan pangan bisa diberi sanksi berupa denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar.

"Menahan pasokan pangan merupakan salah satu perilaku persaingan usaha yang tidak sehat. Jika terbukti dalam persidangan, pelaku dapat didenda hingga miliaran rupiah," kata Kamser seperti ditulis Antara Padang, Senin (9/5).

Menurut dia, sebelumnya KPPU telah menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan atas perbuatan menahan pasokan daging sapi dengan denda terendah Rp 200 juta dan tertinggi Rp 21 miliar.

Terminologi menimbun barang, menurut kepolisian, jika suatu pihak menahan barang telah melewati jangka waktu empat bulan. Namun KPPU menganggap tidak perlu menunggu empat bulan, asalkan terpenuhinya syarat ada indikasi pelanggaran Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, katanya.

Kamser mengatakan, untuk membuktikan ada pelaku usaha yang menahan pasokan memang bukan perkara mudah karena butuh data-data yang akurat.

Dia memaparkan perkara menahan pasokan dapat disidangkan berdasarkan dua sumber yakni ada yang melaporkan atau berdasarkan kajian KPPU.

"Kalau ada dua alat bukti maka akan dilakukan gelar perkara oleh semua komisioner dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya disidang," ujar dia.

Dia mengatakan KPPU lebih fokus pada pelanggaran perilaku persaingan usaha tidak sehat, jika ada unsur pidana maka itu adalah kewenangan kepolisian.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP