KPPU-BPKN Kerjasama Sehatkan Persaingan Usaha dan Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerjasama, terkait layanan isu persaingan usaha dan perlindungan konsumen.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman yang disepakati pada Hari Konsumen Sedunia 15 Maret ini meliputi pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan advokasi, hingga pemberian bantuan narasumber dan ahli.
Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi menyampaikan, persaingan usaha sehat dan perlindungan konsumen memiliki irisan yang sangat kuat. Dia mengatakan, persaingan usaha tak sehat akan berdampak dan dirasakan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Perilaku kartel misalnya, akan langsung mengurangi kesejahteraan konsumen melalui harga yang mahal alias tidak kompetitif. Perilaku penyalahgunaan posisi dominan akan berdampak kepada konsumen berupa semakin terbatasnya pilihan yang tersedia di pasar, dan tentunya harga yang harus dibayar tidak kompetitif," tuturnya di Gedung KPPU, Jakarta, Jumat (15/3).
Dia menyatakan, berdasarkan kasus pelanggaran persaingan usaha yang sudah ditangani KPPU, kerugian terhadap konsumen itu nyata adanya. Seperti dampak kerugian konsumen untuk kartel tarif SMS yang mencapai Rp 2,8 triliun selama periode dua tahun.
Sedangkan persaingan usaha sehat disebutkannya bakal berdampak positif bagi konsumen, seperti harga yang terjangkau, ketersediaan barang dan jasa, kualitas produk lebih baik, sampai variasi produk yang beragam.
"Sedangkan dampak positif bagi pelaku usaha adalah terhindar dari penyalahgunaan posisi dominan, terhindar dari proses-proses bisnis yang mendiskriminasi, terhindar dari persekongkolan pesaing, dan terhindar dari kebijakan yang bisa mendistorsi persaingan," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengucapkan terimakasih atas kesediaan KPPU yang telah ikut dalam penyelenggaran perlindungan konsumen yang dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman.
"Esensi perlu sungkan konsumen tidak hanya bicara soal bagaimana konsumen memperoleh hak, paradigma baru perlindungan konsumen mengedepankan konsumen yang berdaya, kritis, inovatif, dalam menghadapi arus barang dan jasa yang semakin deras," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnya