Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU-BPKN Kerjasama Sehatkan Persaingan Usaha dan Tingkatkan Perlindungan Konsumen

KPPU-BPKN Kerjasama Sehatkan Persaingan Usaha dan Tingkatkan Perlindungan Konsumen KPPU dan BPKN Jalin Kerjasama. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerjasama, terkait layanan isu persaingan usaha dan perlindungan konsumen.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman yang disepakati pada Hari Konsumen Sedunia 15 Maret ini meliputi pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan advokasi, hingga pemberian bantuan narasumber dan ahli.

Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi menyampaikan, persaingan usaha sehat dan perlindungan konsumen memiliki irisan yang sangat kuat. Dia mengatakan, persaingan usaha tak sehat akan berdampak dan dirasakan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Perilaku kartel misalnya, akan langsung mengurangi kesejahteraan konsumen melalui harga yang mahal alias tidak kompetitif. Perilaku penyalahgunaan posisi dominan akan berdampak kepada konsumen berupa semakin terbatasnya pilihan yang tersedia di pasar, dan tentunya harga yang harus dibayar tidak kompetitif," tuturnya di Gedung KPPU, Jakarta, Jumat (15/3).

Dia menyatakan, berdasarkan kasus pelanggaran persaingan usaha yang sudah ditangani KPPU, kerugian terhadap konsumen itu nyata adanya. Seperti dampak kerugian konsumen untuk kartel tarif SMS yang mencapai Rp 2,8 triliun selama periode dua tahun.

Sedangkan persaingan usaha sehat disebutkannya bakal berdampak positif bagi konsumen, seperti harga yang terjangkau, ketersediaan barang dan jasa, kualitas produk lebih baik, sampai variasi produk yang beragam.

"Sedangkan dampak positif bagi pelaku usaha adalah terhindar dari penyalahgunaan posisi dominan, terhindar dari proses-proses bisnis yang mendiskriminasi, terhindar dari persekongkolan pesaing, dan terhindar dari kebijakan yang bisa mendistorsi persaingan," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengucapkan terimakasih atas kesediaan KPPU yang telah ikut dalam penyelenggaran perlindungan konsumen yang dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman.

"Esensi perlu sungkan konsumen tidak hanya bicara soal bagaimana konsumen memperoleh hak, paradigma baru perlindungan konsumen mengedepankan konsumen yang berdaya, kritis, inovatif, dalam menghadapi arus barang dan jasa yang semakin deras," ujar dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP