KPPU sebut ada kalanya BUMN boleh monopoli sesuai aturan
Merdeka.com - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Saidah Sakwan menyatakan pihaknya masih sulit mengumpulkan bukti-bukti dalam perkara dugaan monopoli yang dilakukan PT Perusaaan Gas Negara (Persero) Tbk atas penjualan gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara. Kesulitan sendiri terjadi karena terdapat sejumlah regulasi yang memperbolehkan PGN untuk melakukan monopoli atau monopoly by law.
Dua diantaranya Pasal 27 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di mana PGN selaku BUMN yang ditunjuk pemerintah dalam penyaluran gas bumi ke konsumen berhak melakukan monopoli layaknya PT Pertamina (Persero) pada penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan PT PLN (Persero) dalam penjualan energi listrik.
"Ada (regulasinya) memang di mana BUMN boleh melakukan monopoli atau monopoly by law atau monopoly by regulation. Tapi yang sedang didalami itu abuse of monopoly session," ujar Saidah dalam keterangannya, Senin (14/8).
Seperti diketahui, dalam waktu dekat KPPU akan menggelar sidang lanjutan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN terhadap konsumen industri di Medan. Dalam dakwaannya, PGN diduga telah melakukan monopoli lantaran telah menguasai sebagian besar bisnis penjualan gas di Sumatera Utara; Menerapkan harga secara sepihak tanpa memperhatikan daya beli; Menerapkan harga secara excessive, Hingga memberlakukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang tidak seimbang dengan pelanggan.
Padahal, pembentukan harga jual gas di Medan turut dipengaruhi pula oleh harga gas bumi yang ditetapkan pemasok PGN di hulu yakni PT LNG Arun dan PT Pertamina EP yang merupakan entitas usaha PT Pertamina (Persero). Ditambah keberadaan trader gas yang memiliki kuota dan infstruktur sebelum tersambung ke pipa gas tansmisi milik PGN.
Tak ayal, Saidah pun menilai pembuktian atas dugaan praktik monopoli yang didalami KPPU terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor hilir gas ini merupakan perkara yang sulit.
"Kita masih dalami apalagi isu holding (PGN & Pertamin) belum selesai. Tapi untuk putusan apakah PGN melakukan monopoli kita harus kembalikan semuanya ke majelis hakim yang memiliki wewenang untuk memutus," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaKPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu
Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaBeda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?
Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca SelengkapnyaKPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara
Quick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaApresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum
PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya