KPPU sebut ada kalanya BUMN boleh monopoli sesuai aturan
Merdeka.com - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Saidah Sakwan menyatakan pihaknya masih sulit mengumpulkan bukti-bukti dalam perkara dugaan monopoli yang dilakukan PT Perusaaan Gas Negara (Persero) Tbk atas penjualan gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara. Kesulitan sendiri terjadi karena terdapat sejumlah regulasi yang memperbolehkan PGN untuk melakukan monopoli atau monopoly by law.
Dua diantaranya Pasal 27 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di mana PGN selaku BUMN yang ditunjuk pemerintah dalam penyaluran gas bumi ke konsumen berhak melakukan monopoli layaknya PT Pertamina (Persero) pada penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan PT PLN (Persero) dalam penjualan energi listrik.
"Ada (regulasinya) memang di mana BUMN boleh melakukan monopoli atau monopoly by law atau monopoly by regulation. Tapi yang sedang didalami itu abuse of monopoly session," ujar Saidah dalam keterangannya, Senin (14/8).
Seperti diketahui, dalam waktu dekat KPPU akan menggelar sidang lanjutan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN terhadap konsumen industri di Medan. Dalam dakwaannya, PGN diduga telah melakukan monopoli lantaran telah menguasai sebagian besar bisnis penjualan gas di Sumatera Utara; Menerapkan harga secara sepihak tanpa memperhatikan daya beli; Menerapkan harga secara excessive, Hingga memberlakukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang tidak seimbang dengan pelanggan.
Padahal, pembentukan harga jual gas di Medan turut dipengaruhi pula oleh harga gas bumi yang ditetapkan pemasok PGN di hulu yakni PT LNG Arun dan PT Pertamina EP yang merupakan entitas usaha PT Pertamina (Persero). Ditambah keberadaan trader gas yang memiliki kuota dan infstruktur sebelum tersambung ke pipa gas tansmisi milik PGN.
Tak ayal, Saidah pun menilai pembuktian atas dugaan praktik monopoli yang didalami KPPU terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor hilir gas ini merupakan perkara yang sulit.
"Kita masih dalami apalagi isu holding (PGN & Pertamin) belum selesai. Tapi untuk putusan apakah PGN melakukan monopoli kita harus kembalikan semuanya ke majelis hakim yang memiliki wewenang untuk memutus," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya