KPPOD Sebut UU Cipta Kerja Jadi Jawaban atas Reformasi Struktural
Merdeka.com - Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman, menyebut kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi jawaban atas keinginan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural.
"Reformasi kebijakan yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dengan hadirnya omnibus law jadi sebuah jawaban kebutuhan reformasi struktural," kata dia dalam diskusi bertajuk Aksi Menuju Pembangunan Berkelanjutan Dalam Masa Pandemi Covid-19, Kamis (26/11).
Dia menambahkan, implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Cipta kerja ini juga akan berimplikasi kepada perubahan kewenangan pemerintah. Utamanya dalam otonomi daerah dan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau (Sustainable Development Goals/SDGs) di Tanah Air.
Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani menyebut kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja menjadi bukti nyata bahwa pemerintah ingin melakukan reformasi secara struktural. Apalagi banyak regulasi mengenai yang selama ini tumpang tindih antara pemerintah dan daerah.
"Kenapa ini kita lakukan karena reformasi struktur yang memang harus kita lakukan dari dulu," kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (8/10).
Dia menyebut selama ini kendala utama pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah regulasi yang terlalu banyak, tumpang tindih, dan sebagian bertentangan. "Karena kalau kita lihat ini lah regulasi yang begitu banyak dari pemerintah pusat 8.848 dari Peraturan Menteri ada 14.815 sampai peraturan daerah 15.966," katanya.
Dengan begitu banyak peraturan yang berhubungan dengan investasi dan dunia usaha tentu itu akan menjadi suatu hal yang sangat-sangat pengusaha menghilangkan daya saing. Serta menghilangkan banyak hal yang bersifat terukur dan terstruktur.
"Karena kita di dunia usahakan maunya semua itu sudah jelas dari awalnya. Sehingga semua yang kita lakukan itu lebih terukur dan tepat sasaran. Inilah salah satunya kenapa yang berhubungan dengan undang-undang Cipta kerja," jelas dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya