KPK usul transaksi tunai dibatasi maksimal Rp 25 juta
Merdeka.com - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mempertimbangkan untuk menurunkan batas transaksi uang kartal atau tunai. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK), batas transaksi tunai maksimal sebesar Rp 100 juta.
Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto, mengatakan batas maksimal Rp 100 juta memang bagi sejumlah lembaga penegak hukum masih terlalu tinggi. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp 25 juta.
"Angka Rp 100 juta memang relatif tinggi. Tapi setelah berkembang dan masyarakat lebih banyak pakai nontunai. Bisa kita diskusikan untuk diubah," ujar dia di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (17/4).
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun RUU PTUK Yunus Husein, menyatakan ada sejumlah alasan mengapa batasan maksimal transaksi tunai Rp 100 juta. Salah satunya lantaran banyak negara menetapkan Rp 100 juta sebagai batasan maksimal untuk transaksi uang kartal.
"Di pasal 30 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu Rp 100 juta batasnya. Di mana-mana, lintas batas negara memang banyak pakai Rp 100 juta. Yang di atas Rp 100 juta dianggap high value, kalau yang di bawah itu dianggap ritel," kata dia.
Namun demikian, Yunus mengatakan pihaknya terbuka terhadap masukan untuk menurunkan batas transaksi uang kartal ini. Saat ini draft RUU tersebut masih menunggu persetujuan dari kementerian terkait sebelum disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya di bahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Kalau di DPR ini diperbaiki, diperkecil bisa saja. Tapi di banyak negara pakai Rp 100 juta," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya