Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK usul transaksi tunai dibatasi maksimal Rp 25 juta

KPK usul transaksi tunai dibatasi maksimal Rp 25 juta Ketua KPK hadiri seminar RUU Pembatasan Transaksi Tunai. ©2018 Liputan6.com/Nanda Perdana

Merdeka.com - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mempertimbangkan untuk menurunkan batas transaksi uang kartal atau tunai. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK), batas transaksi tunai maksimal sebesar Rp 100 juta.

Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto, mengatakan batas maksimal Rp 100 juta memang bagi sejumlah lembaga penegak hukum masih terlalu tinggi. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp 25 juta.

"Angka Rp 100 juta memang relatif tinggi. Tapi setelah berkembang dan masyarakat lebih banyak pakai nontunai. Bisa kita diskusikan untuk diubah," ujar dia di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (17/4).

Sementara itu, Ketua Tim Penyusun RUU PTUK Yunus Husein, menyatakan ada sejumlah alasan mengapa batasan maksimal transaksi tunai Rp 100 juta. Salah satunya lantaran banyak negara menetapkan Rp 100 juta sebagai batasan maksimal untuk transaksi uang kartal.

"Di pasal 30 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu Rp 100 juta batasnya. Di mana-mana, lintas batas negara memang banyak pakai Rp 100 juta. Yang di atas Rp 100 juta dianggap high value, kalau yang di bawah itu dianggap ritel," kata dia.

Namun demikian, Yunus mengatakan pihaknya terbuka terhadap masukan untuk menurunkan batas transaksi uang kartal ini. Saat ini draft RUU tersebut masih menunggu persetujuan dari kementerian terkait sebelum disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya di bahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Kalau di DPR ini diperbaiki, diperkecil bisa saja. Tapi di banyak negara pakai Rp 100 juta," tandas dia.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional

Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional

TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya