Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban PHK Akibat Corona di Negara ini Terima Rp8,6 Juta per Minggu

Korban PHK Akibat Corona di Negara ini Terima Rp8,6 Juta per Minggu pengangguran bule. Shutterstock

Merdeka.com - Pandemi Corona membuat jutaan tenaga kerja di Amerika Serikat (AS) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Terutama bagi tenaga kerja berpenghasilan rendah.

Namun, Biro Riset Ekonomi atau National Bureau of Economic Research (NBER) mencatat ada dua pertiga pengangguran di AS akan mendapatkan tunjangan lebih dari nilai gaji mereka.

Berdasarkan hasil penelitian NBER yang dilakukan oleh Peter Ganong, Joseph S. Vavra dan Pascal J. Noe mencatat bahwa sebesar 68 persen dari korban PHK akan memperoleh nilai kompensasi mencapai 134 persen. Sementara, 20 persen lainnya akan mendapat kompensasi sebanyak 200 persen dari gaji sebelumnya.

Dikutip dari CNBC, Kamis (9/7), petugas kebersihan akan memperoleh kompensasi senilai 158 persen dari gaji mereka. Sedangkan, pekerja ritel bisa mendapatkan 142 persen dari penghasilan terakhir sebelum kena PHK.

Selain itu, pengangguran di AS juga berhak memperoleh manfaat dari regulasi CARES. Di mana, mereka akan menerima dana tunjangan pengangguran sebesar USD 600 per orang atau setara Rp8,6 juta untuk setiap minggunya sampai bulan Juli (kurs Rp14.380).

Kendati demikian, tim peneliti NBER meminta pemerintah AS untuk memangkas pemberian kompensasi tidak lebih dari 100 persen nilai pekerja yang terdampak PHK. Sehingga nilai tunjangan yang diberikan hanya sebesar USD 300 atau Rp4,3 juta.

Sebab, bila nilai tunjangan yang diberikan terlampau tinggi, dikhawatirkan akan memicu masalah baru di AS. Seperti terhambatnya berbagai program untuk pemulihan ekonomi nasional.

"Pemberian nilai tunjangan yang tinggi dapat memberikan likuiditas yang diperlukan bagi rumah tangga untuk mempertahankan daya beli selama pandemi berlangsung. Tapi harus proporsional saat ekonomi seperti ini," tukasnya.

BPJamsostek Permudah Pencairan JHT untuk Karyawan yang di-PHK

pencairan jht untuk karyawan yang di phk rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah mempersiapkan terobosan pelayanan untuk mengantisipasi lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat covid-19. Salah satunya yaitu dengan cara kolektif.

"Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif," kata Direktur Pelayanan Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Krishna Syarif, konferensi pers terobosan pelayanan BPJAMSOSTEK Menghadapi Gelombang PHK, Rabu (20/5).

Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah, yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya, karena dampak pandemi Covid-19. "Selain itu, pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat," ujarnya.

Khrishna menambahkan, bahwa sekarang pihaknya bekerja sama dengan seluruh HRD-HRD di perusahaan, untuk menginventarisasi potensi klaim JHT. Dia menegaskan agar para pekerja yang terkena PHK maupun pemutusan kontrak tidak khawatir terkait klaim JHT tersebut. Sebab, pihak dari BPJAMSOSTEK akan mengurus semua klaim itu.

"Jadi semua di titik lokasi langsung merapat siapkan datanya, siapa yang akan melakukan inventarisasi PHK dan putus kontrak kerja akan kita urus prosesnya. Nah, di sini di cabang-cabang kami sudah mulai melakukan kolaborasi dengan seluruh HRD-HRD di setiap perusahaan, apakah itu kita dapatkan data dari Disnaker setempat atau melalui Apindo maupun yang lainnya," jelasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP