Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi XI DPR Setuju Pagu Indikatif Anggaran Kemenkeu Rp42,36 Triliun

Komisi XI DPR Setuju Pagu Indikatif Anggaran Kemenkeu Rp42,36 Triliun Menkeu Sri Mulyani. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2021 sebesar Rp42,36 triliun. Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan Rapat Komisi IX, Dito Ganinduto beserta anggota Komisi XI lainnya dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan.

"Kesimpulan pertama Komisi XI DPR RI menyetujui pembicaraan pendahuluan RAPBN TA 2021 setelah penyesuaian sebesar Rp42,36 triliun," ujarnya saat di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6).

Dalam kesimpulan Komisi XI juga menyampaikan agar Kementerian Keuangan segera melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengajukan pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan tahun 2021 sebesar Rp42,36 triliun. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi XI tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2021.

Suahasil menyampaikan anggaran yang diusulkan di lingkungannya tersebut akan dialokasikan untuk menjalankan tugas pokok keuangan negara dan pelaksanaan penganggaran pajak, bea dan cukai, pengelolaan biaya dan risiko, serta lainnya.

"Pagu indikatif Kemenkeu 2021 yang diusulkan Rp42,36 triliun," kata Suahasil di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6).

Dia merincikan berdasarkan sumber dana pagu indikatif 2021 tersebut terdiri dari Rupiah murni sebesar Rp33,86 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp8,5 triliun. Dia berharap parlemen dapat menyetujui pagu indikatif tersebut.

"Secara lebih detil, bisa dilihat anggaran yang diusulkan, Rp42,36 triliun," kata dia.

Rincian Anggaran

rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Adapun jika dirincikan pagu indikatif Kementerian Keuangan terbagi ke seluruh unit Eselon I yakni :

1. Sekretaris Jenderal (SETJEN) Rp21,98 triliun

2. Inspektorat Jenderal (ITJEN) Rp94,55 miliar

3. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Rp138 miliar

4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rp3,1 triliun

5. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rp7,5 triliun

6. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Rp95,5 miliar

7. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Rp7,65 triliun

8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rp741,7 miliar

9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp634,6 miliar

10. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp115 miliar.

11. Lembaga National Single Window (LNSW) Rp92,9 miliar.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP