Komisi VI sebut tak pernah menyetujui payung hukum holding BUMN
Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas. Banyak pihak termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempersoalkan beberapa pasal yang diatur dalam PP tersebut.
Anggota DPR RI Komisi VI, Darmadi Durianto, mengatakan DPR sejauh ini belum pernah menyatakan telah menyetujui (PP) Nomor 72 Tahun 2016 yang mengatur mengenai holding BUMN. Sebab, masih banyak substansi dalam aturan tersebut tidak sesuai dengan harapan DPR.
"Seolah olah kan kita setuju ikut PP Nomor 72 tahun 2016 itu. Karena saya temukan kemana mana digemborkan gemborkan kalau DPR menyetujui aturan tersebut. Ini jelas menyalahi aturan," ujar Darmadi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/3).
Darmadi mengatakan Kementerian BUMN sebagai penggagas aturan seharusnya dapat menahan diri tidak menimbulkan anggapan bahwa DPR ikut aturan holding BUMN. Dia menegaskan DPR tidak akan menyetujui aturan tersebut apabila pengawasan anggota dewan terhadap perusahaan perusahaan pelat merah dihilangkan.
"DPR tetap pada pendiriannya, belum menyetujui holding. Kenapa, karena ada pasal dalam aturan tersebut yang menyebut bahwa kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan perusahaan milik negara dihilangkan. Ini kan salah, sedangkan diawasi saja banyak yang curang apalagi jika tidak diawasi," ungkapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya