Komisi V DPR sepakat revisi aturan keberadaan transportasi online
Merdeka.com - Komisi V DPR RI menyepakati beberapa hal dalam rapat dengar pendapat terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Rapat sendiri dihadiri Asosiasi Driver Online (ADO) dengan pihak Kementrian Perhubungan.
"Salah satu catatannya kita sepakat perihal revisi akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2017. Revisi tersebut karena adanya hambatan, terutama dari berbagai muatan pengaturan yang belum dapat diterima sepenuhnya oleh berbagai pihak yang terkait dengan jasa angkutan orang berbasis online. Sehingga sepakat 1 April 2017 ada revisi peraturan tersebut," ucap Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena di Jakarta.
Dalam rapat itu, Komisi V DPR dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sepakat bahwa pengaturan, pengoperasian dan pengawasan terhadap sewa jenis angkutan orang dengan kendaraan bermotor harus tetap pada prinsip-prinsip keselamatan dan keamanan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Komisi V dapat memahami rencana pemberlakuan revisi pada 1 April 2017 mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016," kata Michael Wattimena.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa revisi tersebut tidak berlaku untuk transportasi online roda dua. Menurut anggota DPR RI asal Dapil Papua Barat ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagai turunan dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu pun hanya mengatur tentang angkutan roda empat berbasis online.
"Jadi revisi tersebut tidak mengatur tentang penggunaan motor dan bentor sebagai sarana transportasi umum. Pada prinsipnya driver online menyatakan siap dengan penerapan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, untuk segera diterapkan, atau diimplementasikan," tegas Michael.
Ke depannya, dia meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan transportasi roda dua yang belum diatur di Permenhub. Sebab, transportasi roda dua belum diatur dalam UU nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kita tunggu bagaimana langkah pemerintah dalam memberikan terobosan baru untuk transportasi online roda dua, tentunya menjawab kebutuhan tersebut maka alternatif yang telah disepakati adalah revisi terbatas UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itulah jalan keluar yang terbaik," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaModus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaSetiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca SelengkapnyaTruk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnya