Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi Eropa Hapus Minyak Sawit dari BBM Kendaraan

Komisi Eropa Hapus Minyak Sawit dari BBM Kendaraan

Merdeka.com - Komisi Eropa menerbitkan kriterianya untuk menentukan tanaman apa yang menyebabkan kerusakan lingkungan, bagian dari undang-undang Uni Eropa baru untuk meningkatkan pangsa energi terbarukan menjadi 32 persen pada tahun 2030 dan menentukan apa yang merupakan sumber terbarukan yang sesuai.

Dalam keterangannya, Badan Eksekutif Uni Eropa tersebut telah memutuskan bahwa budi daya kelapa sawit mengakibatkan deforestasi berlebihan dan penggunaannya dalam bahan bakar transportasi harus dihapuskan, hal itu berseberangan dengan kepentingan produsen minyak kelapa sawit utama Malaysia dan Indonesia.

Penggunaan bahan baku biofuel yang lebih berbahaya akan ditutup secara bertahap pada 2019 hingga 2023 dan dikurangi menjadi nol pada 2030. Biofuel utama adalah bioetanol, dibuat dari tanaman gula dan sereal, untuk menggantikan bensin dan biodiesel yang dibuat dari minyak nabati, seperti minyak kelapa sawit, kedelai atau rapeseed (canola).

Undang-undang tersebut telah menyebabkan keributan di Indonesia, yang telah mengancam sebuah tantangan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan Malaysia, yang berupaya membatasi impor produk-produk Prancis atas rencana Prancis menghapus minyak kelapa sawit dari biofuel pada 2020.

Komisi berkesimpulan bahwa 45 persen dari ekspansi produksi minyak sawit sejak 2008 menyebabkan kerusakan hutan, lahan basah atau lahan gambut, dan pelepasan gas rumah kaca yang dihasilkan. Itu dibandingkan dengan delapan persen untuk kedelai dan satu persen untuk bunga matahari dan rapeseed. Pihaknya menetapkan 10 persen sebagai garis pemisah antara bahan baku yang lebih sedikit dan lebih berbahaya.

Usulan awal Komisi Eropa itu menarik lebih dari 68.000 komentar dalam periode umpan balik publik selama empat minggu dan kritik dari para pencinta lingkungan karena mengizinkan sejumlah pengecualian.

Produsen yang dapat menunjukkan bahwa mereka telah meningkatkan hasil panen dapat dikecualikan. Kemudian dapat dikatakan bahwa tanaman mereka menutupi permintaan untuk biofuel serta untuk makanan dan pakan, tanpa perlu ekspansi ke lahan non-pertanian.

Perluasan tanaman semacam itu akan dianggap kurang berbahaya jika, misalnya, diterapkan oleh petani kecil atau mengarah pada penanaman makanan atau pemanfaatan tanah yang tidak digunakan. Di antara perubahan yang dilakukan setelah periode umpan balik adalah ketentuan bahwa kebun plasma berarti petani yang mandiri dan memiliki kurang dari dua hektare lahan. Budi daya di tanah yang tidak digunakan juga dibatasi.

Kelompok kampanye Transport & Environment mengatakan pelabelan minyak kelapa sawit sebagai tidak berkelanjutan adalah tonggak penting dalam perjuangan untuk mengenali dampak iklim dari membakar makanan untuk energi. Namun, pihaknya mengatakan kemenangan itu hanya sebagian karena minyak kedelai dan beberapa minyak sawit masih bisa diberi label "hijau".

Pemerintah Uni Eropa dan Parlemen Eropa memiliki waktu dua bulan untuk memutuskan apakah akan menerima atau akan memveto tindakan tersebut.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Uni Eropa Berdampak Besar ke Industri Baja Dalam Negeri, Ini Harus Dilakukan Pemerintah
Kebijakan Uni Eropa Berdampak Besar ke Industri Baja Dalam Negeri, Ini Harus Dilakukan Pemerintah

Pemerintah harus memberi dukungan yang kuat kepada industri baja di Indonesia, termasuk melalui regulasi yang tepat.

Baca Selengkapnya
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia

PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Turunkan Target Bauran Energi Baru Terbarukan, Apa Dampaknya?
Pemerintah Turunkan Target Bauran Energi Baru Terbarukan, Apa Dampaknya?

Pemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.

Baca Selengkapnya
Upaya Menjaga Lingkungan Indonesia Tetap Berkualitas di Usia Emas pada 2045
Upaya Menjaga Lingkungan Indonesia Tetap Berkualitas di Usia Emas pada 2045

Pemerintah perlu mengajak seluruh elemen untuk berkontribusi signifikan dalam komitmen Indonesia menjalankan program mitigasi.

Baca Selengkapnya
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, BUMN Semen Gunakan 559.625 Ton Sampah Jadi Bahan Bakar Subtitusi Batu Bara
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, BUMN Semen Gunakan 559.625 Ton Sampah Jadi Bahan Bakar Subtitusi Batu Bara

Dalam aspek sosial, penggunaan bahan bakar alternatif berkontribusi dalam mencegah timbulnya persoalan dan penyakit akibat sampah yang menumpuk.

Baca Selengkapnya
Dukung Realisasi Netralitas Karbon, AHM Berkomitmen Terus Memperkuat Program Elektrifikasi Kendaraan Bermotor
Dukung Realisasi Netralitas Karbon, AHM Berkomitmen Terus Memperkuat Program Elektrifikasi Kendaraan Bermotor

AHM terus berkomitmen penuhi kebutuhan masyarakat dengan tetap dukung netralitas karbon.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya
Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya

Menko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya