Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Klarifikasi Kementan Soal Anggaran Pengadaan Ayam Rp770.000 per Ekor

Klarifikasi Kementan Soal Anggaran Pengadaan Ayam Rp770.000 per Ekor Peternakan Ayam. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita mengklarifikasi anggaran pengadaan ayam Rp770.000 per ekor. Dia menjelaskan, sejalan dengan adanya penghematan anggaran di Kementerian Pertanian, Ditjen PKH juga melakukan penghematan sebesar Rp802 miliar, dari pagu semula Rp2,02 triliun menjadi Rp1,21 triliun.

"Dalam perencanaan Ditjen PKH Tahun Anggaran 2020 selalu mengacu pada rambu-rambu penghematan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan anggaran meliputi: belanja perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan dan belanja barang lainnya secara proporsional untuk mendukung prioritas kegiatan dan penanganan Covid-19 diantaranya untuk memfasilitasi bantuan sapi, kambing, domba, ayam dan babi kepada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Ketut melalui keterangan resminya, Minggu (3/5).

Dia mengatakan, terkait anggaran ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp26,96 miliar yang dipaparkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI, bahwa penetapan harga tidak otomatis Rp26,96 miliar dibagi 35.000 ekor atau sebesar Rp770.000 per ekor. Akan tetapi, anggaran terdiri dari beberapa komponen kegiatan lain yang masuk dalam penganggaran tersebut.

Adapun, kegiatan tersebut antara lain; Pengadaan ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp2,02 Miliar, Hibah ayam produksi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2020 senilai Rp3,96 Miliar, dan Penyelesaian sisa kontrak pekerjaan Program Bekerja Tahun 2019 senilai Rp20,98 Miliar di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.

Ketut kemudian secara rinci menerangkan alokasi penggunaan anggaran, di antaranya;

I. Bantuan ayam lokal sebanyak 35.000 ekor dengan nilai Rp2,02 Miliar untuk Peternak atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang didistribusikan kepada 22 kabupaten (11 provinsi). Dengan komponen pengadaan, sebagai berikut:

a. Untuk UPTD dialokasikan di empat provinsi yakni Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung dan Gorontalo dengan harga satuan per ekor Rp55.525 dengan rincian:1) Ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp30.000,2) Pakan 2,5 kg, dengan Rp7.000 per kilogram atau senilai Rp17.500 selama 2 bulan,3) Obat-Obatan seharga Rp1.500,4) Bantuan biaya perbaikan kandang Rp2.500, dan5) Operasional untuk pendampingan dan bimbingan teknis senilai Rp4.025

b. Untuk kelompok peternak yang akan dialokasikan di tujuh provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Bali, Aceh, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat dengan harga satuan per ekor Rp58.538 dan rincian penggunaannya sebagai berikut:1) Ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp30.0002) Pakan 2,5 kg dengan harga Rp7.000 per kilogram atau senilai Rp17.500 selama 2 bulan,3) Obat-Obatan Rp1.5004) Bantuan untuk pembuatan kandang Rp4.4005) Operasional untuk CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis sebesar Rp5.138

II. Hibah Ayam DOC (Sembawa dan Kampung Unggul Balitbangtan/KUB) produksi UPT. BPTU-HPT Sembawa kepada kelompok ternak senilai Rp3,96 miliar dengan rata-rata harga satuan per ekor Rp36.538 dan rincian penggunaannya sebagai berikut:

a. Pakan 4,27 kg dengan rincian Rp7.000 per kilogram atau senilai Rp29.900 selama 3 bulan,b. Obat-Obatan Rp1.500, danc. Operasional untuk CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis sebesar Rp5.138.

III. Penyelesaian kontrak sisa pekerjaan kegiatan Bekerja tahun anggaran 2019 sebesar Rp20,98 miliar di Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi tenggara. Anggaran tersebut dilaksanakan oleh BBVet. Denpasar untuk disalurkan ke Provinsi Gorontalo dan BPTU-HPT Denpasar ke Provinsi Sulawesi Tenggara.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP