Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KKP tangkap 8 kapal pencuri ikan ABK Filipina di Sulawesi

KKP tangkap 8 kapal pencuri ikan ABK Filipina di Sulawesi Kapal pencuri ikan tertangkap. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 8 kapal ikan yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan laut Sulawesi. Kapal-kapal ini ditangkap pada rentang 22 dan 26 September lalu.

"Penangkapan tersebut dilakukan oleh KP. Hiu Macan Tutul 306 dan KP Hiu Macan 401," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/9).

Penangkapan kapal ilegal tersebut terjadi pada 26 September 2016 oleh KP Hiu Macan Tutul 306 terhadap 4 kapal yaitu KM. Triple D dengan Anak Buak Kapal (ABK) sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) dan 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI). Kapal lain yang ditangkap yaitu KM. M/Bca Sherlyn (2 GT, 6 ABK WNA), KM M/Bca Fisher (2 GT, 3 ABK WNA), dan KM. M/Bca J-boy (2 GT, 7 ABK WNA).

Sementara itu 4 kapal ilegal lain yang ditangkap KP. Hiu Macan Tutul 401 pada tanggal 22 September 2016, yaitu KM. D’VON (3 GT, 11 ABK WNI dan 1 ABK WNA), KM. M/Bca. JOHAZEN 9 (3 GT, 7 ABK WNA), KM. PAREKOY (3 GT, 12 ABK WNA), dan FB/CA. RENZ (3 GT, 6 orang ABK WNA).

Kapal ini diduga melakukan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa dilengkapi dokumen, mengangkut/membawa ikan ke luar negeri (Filipina), dan menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal Filipina. Tujuh kapal diantaranya telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung.

"Ditengarai memang sudah banyak di Bitung itu nelayan Filipina yang sudah memiliki KTP. Tadi saya sudah menghadap pak presiden dan rencananya kita ingin membuat satu perundingan bersama dengan pihak Filipina untuk mengatasi dan mengantisipasi hal ini tidak terjadi lagi ke depan," jelas Menteri Susi.

Sedangkan, satu kapal lainnya tidak dapat dibawa atau ditarik ke Pangkalan PSDKP Bitung karena kapal tenggelam akibat terkena badai dan mengalami kerusakan parah (pecah di bagian haluan). ABK sendiri berhasil diselamatkan dan telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung.

"Memang karena sekarang lagi musim ikan di sana, jadi banyak sekali ribuan orang Filipina yang punya KTP di Bitung tersebut," lanjutnya.

Selanjutnya kedelapan kapal tersebut dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Untuk sementara kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP