KKP Siap Gandeng Ormas Asing Guna Percepat Pertumbuhan Sektor Kelautan
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka seluas-luasnya peluang kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, termasuk organisasi masyarakat (ormas) lokal maupun asing. Kolaborasi dengan berbagai pihak ini dinilai memiliki peran penting dan strategis dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi di sektor kelautan dan perikanan.
Kerja sama antarlembaga di KKP itu diatur dalam Permen KP Nomor 65 tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Masih dalam permen tersebut, kerja sama lingkup KKP berada dalam koordinasi Sekretariat Jenderal.
"KKP selama ini membuka diri secara luas untuk bekerjasama dengan berbagai pihak," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar melalui Kepala Biro Perancanaan KKP Ishartini, saat membuka Rapat Koordinasi Kerjasama Antarlembaga Lingkup KKP tahun 2020 di Bogor, ditulis Jumat (7/8).
Antam menjelaskan, sepanjang 2017 hingga 2019 sudah terjalin 53 Perjanjian Kerja Sama dan 57 Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman antara KKP dengan berbagai pihak. Kerja sama pun meliputi berbagai berbagai bidang, seperti pengelolaan hasil perikanan berkelanjutan, riset, pembinaan/perlindungan terhadap nelayan dan pembudidaya, hingga konservasi di sektor kelautan dan perikanan.
"Di antaranya dengan tiga ormas asing (international non government organization) yakni Environmental Defense Fund (EDF), Sustainable Fisheries Partnership (SFP), dan Marine Stewardship Council (MSC). Di samping kerja sama dengan pemda dan ormas lokal yang jumlahnya lebih banyak," terang Antam.
Berpijak Pada Aturan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMeski membuka seluas-luasnya peluang kerja sama dengan berbagai pihak, sambung Antam, KKP tetap berpijak pada aturan. Pihaknya juga memperkuat koordinasi di internal KKP agar kerja sama yang dibangun benar-benar untuk kemajuan sektor kelautan perikanan.
"Rakor yang digelar ini diharapkan dapat membentuk pemahaman yang sama dalam penyusunan dokumen kerja sama sesuai dengan permen dan aturan yang berlaku," ujar Antam.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya