Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KKP Nilai Masalah Perizinan Kelautan Kerap Timbulkan Konflik

KKP Nilai Masalah Perizinan Kelautan Kerap Timbulkan Konflik Sekjen KKP, Nilanto Perbowo. ©2019 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar acara sosialisasi perizinan di bidang pengelolaan ruang laut. Acara yang mengusung tema 'peluang investasi dan kemudahan perizinan di laut' tersebut dihadiri oleh para pengusaha dan stakeholder terkait.

Namun sayangnya Menteri KKP, Susi Pudjiastuti yang dijadwalkan membuka acara tersebut berhalangan untuk hadir. Dan diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Nilanto Perbowo.

Adapun perizinan yang disosialisasikan adalah izin pengelolaan perairan, izin lokasi perairan, izin pelaksanaan reklamasi dan fasilitas perizinan. Nilan menjelaskan perizinan di bidang kelautan ini dianggap penting sebab banyak pihak terlibat sehingga kerap menimbulkan konflik.

"Laut merupakan tempat berbagai sektor dan stakeholder melakukan aktivitas. Keberadaan tata ruang laut meminimalkan konflik pemanfaatan sehingga pembangunan sektor kelautan lebih cepat dan terintegrasi," kata dia, di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Rabu (11/9).

Dia mengungkapkan konflik-konflik yang biasa terjadi antara lain konflik penataan ruang, kerusakan lingkungan, pencemaran perairan, kemiskinan masyarakat, rendahnya kualitas SDM, dan kurangnya infrastruktur serta aksesibilitas.

Padahal, jika konflik-konflik tersebut berkurang atau bahkan tidak ada, dapat meningkatkan kualitas SDA dan mengerek investasi di bidang kelautan. Baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sebab investor memperoleh kepastian hukum.

"Meningkatkan sumber daya lingkungan dan memberikan kepastian hukum bagi investor baik PMA maupun PMDN yang akan memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya," ungkapnya.

Dia menyebutkan bahwa penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tala Ruang Laut (PP RTRL) pada tanggal 6 Mei 2019, sudah menunjukkan arah yang Jelas dalam pembangunan kelautan ke depan dan menjadikan laut masa depan bangsa sebagai pijakan. Peraturan pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Kelautan.

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, Presiden telah menetapkan aturan yang mengatur alokasi ruang laut di wilayah 12 mil hingga Wilayah Yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif dan memperkuat praktek hak berdaulat Indonesia sesuai prinsip hukum laut Internasional (UNCLOS)" ujarnya.

PP RTRL ini berfungsi sebagai dokumen integrasi kepentingan seluruh kementerian/lembaga untuk pembangunan dan rencana pemanfaatan ruang laut, sehingga memberi kepastian bagi setiap stakeholders sesuai rencana yang ditetapkan.

PP RTRL ini juga merupakan komplemen terhadap PP 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 28 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

"PP Ini merupakan alat kendali pemerintah untuk memastikan keberlanjutan, karena menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan zonasi (RZ KSN, RZ KSNT, dan RZ Kawasan Antarwilayah, dan RZWP3K), acuan penyusunan Kebijakan Kelautan Nasional, dan acuan pemberian perizinan di laut," tutupnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Cegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak

Cegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak

Sebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah

Baca Selengkapnya
Upaya KKP Lawan Pencurian Ikan dengan Penangkapan Terukur Dapat Dukungan FAO

Upaya KKP Lawan Pencurian Ikan dengan Penangkapan Terukur Dapat Dukungan FAO

Program ini salah satu tujuannya untuk memastikan keberlanjutan populasi perikanan.

Baca Selengkapnya
Di Lokasi Ini, Bumi Pernah Mengeluarkan Suara Bawah Laut Paling Keras hingga Buat Ilmuwan Kebingungan

Di Lokasi Ini, Bumi Pernah Mengeluarkan Suara Bawah Laut Paling Keras hingga Buat Ilmuwan Kebingungan

Perdebatan terjadi di kalangan ilmuwan tentang suara bawah laut paling keras yang pernah ditemui.

Baca Selengkapnya
Perkuat Sektor Maritim, Direktorat KPLP Kemenhub dan BKI Bahas Sertifikasi ISPS Code

Perkuat Sektor Maritim, Direktorat KPLP Kemenhub dan BKI Bahas Sertifikasi ISPS Code

BKI menginginkan agar kegiatan Pembahasan Kerja Sama ini menjadi katalisator BKI untuk selalu bersinergi dengan Direktorat KPLP dalam menjalankan program.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya