Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KKP Naikkan Tarif Izin Kapal Pengangkut Ikan Dalam dan Luar Negeri

KKP Naikkan Tarif Izin Kapal Pengangkut Ikan Dalam dan Luar Negeri Nelayan. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Pengelolaan Sumberdaya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Trian Yunanda menyebut beberapa poin penting terkait perubahan tarif PNBP KKP. Menurutnya, penyesuaian penting dilakukan demi menggenjot pendapatan negara dari sektor bahari.

Seperti, adanya kenaikan tarif hingga 30 persen untuk izin kapal pengangkut ikan dalam negeri (baru atau perpanjangan). Kenaikan juga berlaku bagi izin kapal pengangkut ikan berbendera asing (baru atau perpanjangan).

Kenaikan tarif didasarkan oleh tingkat inflasi sebesar 6 persen per tahun sejak tahun 2015 atau berlakunya PP 75/2015.

Kemudian, soal rumusan harga ikan (RHI) yang kini sepenuhnya ditentukan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo. Trian menyebut, bahwa aturan sebelumnya menghendaki RHI ditetapkan oleh Menteri Perdagangan secara periodik berdasarkan harga rata tertimbang di pelabuhan perikanan atau internasional.

"Kini RHI ditentukan oleh pak Menteri KKP (Edhy Prabowo). Nantinya RHI akan ditetapkan secara periodik berdasarkan harga rata tertimbang di pelabuhan perikanan atau internasional," tegas dia dalam acara Konsultasi Publik terkait Perubahan Tarif PNBP KKP via Zoom, Selasa (9/6).

Penyesuaian aturan ini untuk mempercepat proses penyusunan revisi peraturan menteri KKP. Selain itu, aturan ini, diharapkan dapat menekan harga ikan tangkap mendekati harga di nelayan atau harga produsen.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP