Kisah Pandawa Grup, investasi bodong berakhir di tangan OJK
Merdeka.com - Investasi bodong atau tidak berizin masih saja marak di Tanah Air. Bahkan, investasi ini menawarkan imbas hasil yang tidak masuk akal, seperti bunga 10 persen tiap bulan. Namun, masyarakat masih saja tertipu dan berani menginvestasikan dana hingga puluhan juta.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar investasi bodong Pandawa Grup di Depok. Imbas hasil yang ditawarkan investasi ini mencapai 10 persen per bulan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasional Pandawa Grup. Sebab, kegiatan penghimpunan dana tersebut merugikan masyarakat dan diduga melanggar undang-undang perbankan.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, Pandawa Grup telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.

bos Pandawa Grup ©2016 Merdeka.com
"Pandawa Group itu tidak ada, yang ada adalah KSP Pandawa Mandiri Group, meskipun Satgas Waspada Investasi telah menunjukkan adanya perjanjian antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani oleh Salman Nuryanto," ujar Tongam dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (15/11).
Kemarin, Pimpinan Pandawa Group, Salman Nuryanto bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor OJK. Mereka ingin memberi klarifikasi atas kegiatan usahanya selama ini. Salman datang memakai serban ke kantor OJK.
Siapa sebenarnya Pandawa Grup? Silakan klik selanjutnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya