Kisah Pandawa Grup, investasi bodong berakhir di tangan OJK

"Pandawa Group itu tidak ada, yang ada adalah KSP Pandawa Mandiri Group, meskipun Satgas Waspada Investasi telah menunjukkan adanya perjanjian antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani oleh Salman Nuryanto."

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Kisah Pandawa Grup, investasi bodong berakhir di tangan OJK
Pemimpin Pandawa Group diperiksa OJK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Investasi bodong atau tidak berizin masih saja marak di Tanah Air. Bahkan, investasi ini menawarkan imbas hasil yang tidak masuk akal, seperti bunga 10 persen tiap bulan. Namun, masyarakat masih saja tertipu dan berani menginvestasikan dana hingga puluhan juta.

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar investasi bodong Pandawa Grup di Depok. Imbas hasil yang ditawarkan investasi ini mencapai 10 persen per bulan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasional Pandawa Grup. Sebab, kegiatan penghimpunan dana tersebut merugikan masyarakat dan diduga melanggar undang-undang perbankan.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, Pandawa Grup telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.

bos Pandawa Grup ©2016 Merdeka.com

"Pandawa Group itu tidak ada, yang ada adalah KSP Pandawa Mandiri Group, meskipun Satgas Waspada Investasi telah menunjukkan adanya perjanjian antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani oleh Salman Nuryanto," ujar Tongam dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (15/11).

Kemarin, Pimpinan Pandawa Group, Salman Nuryanto bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor OJK. Mereka ingin memberi klarifikasi atas kegiatan usahanya selama ini. Salman datang memakai serban ke kantor OJK.

Siapa sebenarnya Pandawa Grup? Silakan klik selanjutnya.

Kuasa hukum dari Pemimpin KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto, yakni Andi Samsul Bahri menjelaskan tentang kegiatan Pandawa Grup ke OJK.

Menurut Andi, Pandawa Grup yang memberikan bunga 10 persen per bulan bukan merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group. Sebab, dalam kegiatannya, KSP Pandawa Mandiri Grup hanya melayani simpan pinjam biasa. Izin KSP Pandawa Mandiri Grup juga didapat dari Kementerian Koperasi dan UKM.

"Jadi KSP Pandawa Mandiri Grup hanya koperasi simpan pinjam biasa, dan tidak ada kegiatan penghimpunan dana," ucap Andi.

Pemimpin Pandawa Group diperiksa OJK ©2016 merdeka.com/arie basuki

Oleh karena itu, OJK tidak mencabut izin KSP Pandawa Mandiri Grup karena itu bukan wewenang OJK. Namun, OJK meminta agar aktivitas Pandawa Grup (investasi dengan bunga 10 persen) dihentikan. OJK juga mengingatkan agar kegiatan koperasi tetap sesuai jalurnya dan tidak memberikan imbal investasi yang tidak masuk akal.

"OJK meminta agar kegiatan KSP (KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto) harus sesuai dengan ketentuan tentang perkoperasian salah satunya kegiatan pemberian bunga 10 persen kepada investor tidak sesuai dengan izin usaha KSP yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing.

Dalam pertemuan OJK dengan bos Pandawa Grup dapat disimpulkan beberapa hal. Silakan klik selanjutnya.

Dalam pertemuan ini, Pimpinan Pandawa Grup telah membuat surat pernyataan yang mengklarifikasi yang menjelaskan tindak lanjut dari kabar yang beredar selama ini di media massa.

Berikut isi surat pernyataan yang di tanda tangani langsung oleh Pemimpin Pandawa:

Senin 28 November 2016

Saya dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup telah dipanggil oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi, untuk melakukan klarifikasi dan penjelasan.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, dengan ini saya menyatakan sebagai berikut:

1. Saya dan Pandawa Grup telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak 11 November 2016.

2. Saya memberikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10 persen per bulan, sejak tanggal 11 November 2016.

3. KSP Pandawa Mandiri Grup tidak pernah dan tidak ada kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan memberikan bunga sebesar 10 persen per bulan kepada pihak manapun.

4. Saya mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017.

5. Berdasarkan hal tersebut saya meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat mengetahui seluruh pernyataan ini, dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan saya, KSP Pandawa Mandiri Grup, atau Pandawa Grup yang menghimpun dana yang memberikan bunga sebagaimana tersebut di atas.

Rekomendasi