Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kirim somasi ke Hary Tanoe, kubu Tutut belum dapat respons

Kirim somasi ke Hary Tanoe, kubu Tutut belum dapat respons Gedung MNC Grup. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia ( TPI ) mengaku telah menempuh langkah lanjutan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung No. 862 K/Pdt/2013 tertanggal 2 Oktober 2013. Tidak tanggung-tanggung, untuk merebut kembali TPI atau yang kini sudah berganti nama menjadi MNCTV , manajemen melalui kuasa hukumnya sudah mengirimkan somasi dan teguran keras pada pihak MNC grup yang dinilai selama ini sudah mengklaim sebagai pemegang 75 persen saham TPI .

"Kita sudah kirimkan somasinya ke pihak MNC. Saya lupa hari apa dikirim, itu bisa ditanyakan ke kuasa hukum kami," ujar Direktur PT TPI Mohamad Jarman kepada merdeka.com, Kamis (16/1).

Pihaknya kini tinggal menunggu respons dari bos MNC grup Hary Tanoesoedibjo . Sejauh ini, kata dia, belum ada tanggapan dari markas MNC di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. "Belum ada respons dari MNC. Kita masih tunggu untuk langkah selanjutnya," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, perseteruan antara Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut dengan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo terkait kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia ( TPI ) yang kini berganti nama menjadi MNC TV, semakin meruncing. Walaupun upaya 'menduduki' kantor MNC TV di Taman Mini gagal, kubu Tutut tetap ngotot berupaya merebut kembali MNC dari cengkeraman Hary Tanoe .

Nama besar MNC Grup tak membuat nyali kubu Tutut ciut. Mereka melayangkan somasi pada MNC Grup yang selama ini mengklaim sebagai pemegang saham yang sah. Berbekal surat putusan Mahkamah Agung No. 862 K/Pdt/2013 tertanggal 2 Oktober 2013, kubu Tutut mengklaim sebagai pemilik sah sekaligus pemegang saham terbesar TPI .

"Permasalahan kepengurusan dan kepemilikan PT TPI sudah menjadi sangat jelas dan terbuka. Kami sampaikan kepada semua pihak baik instansi pemerintah, swasta dan masyarakat umum maupun pihak yang terkait langsung dengan PT TPI untuk tidak perlu merasa takut dan ragu mengambil sikap memihak pada kebenaran dan hukum,". Begitu bunyi pengumuman dan somasi yang dilayangkan kubu Tutut seperti disampaikan dalam iklan surat kabar Kompas, Kamis (16/1).

"Berdasarkan hal itu, direksi dan komisaris PT TPI memberikan somasi atau peringatan keras kepada semua pihak, termasuk MNC, untuk tidak melakukan perikatan apapun dengan mengatasnamakan PT TPI atau terhadap aset TPI guna menghindarkan tuntutan hukum secara pidana atau perdata,".

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP