Kini, Pajak Pembelian Mobil 1.500 - 2.500 cc Turut dapat Diskon
Merdeka.com - Pemerintah memperluas cakupan diskon pajak pembelian mobil baru. Di mana, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc kini turut memperoleh diskon pajak (PPnBM Ditanggung Pemerintah/DTP).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada April 2021. Dasar hukumnya ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional," ujar Menkeu Sri Mulyani, Kamis (1/4).
Adapun ketentuan yang saat ini mendapat diskon pajak di antaranya, pertama, segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai dengan Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai dengan Desember 2021.
Kedua, segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai dengan Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai dengan Desember 2021.
Di aturan terbaru ini, pemerintah juga menurunkan ketentuan komponen lokal kendaraan yang bisa menerima diskon pajak menjadi 60 persen. Di mana, sebelumnya komponen lokal diwajibkan sebesar 70 persen.
Diskon Pajak Kendaran di Bawah 1.500 cc
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSementara, ketentuan untuk kendaraan segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya. Yaitu diskon pajak sebesar 100 persen untuk April sampai dengan Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50 persen diskon PPnBM untuk masa Juni sampai dengan Agustus dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September sampai dengan Desember 2021.
Pemerintah, lanjut Menteri Sri Mulyani, melihat bahwa stimulus sisi permintaan untuk kelas menengah memiliki peluang yang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini mengingat potensi daya beli masyarakat kelas menengah atas selama pandemi masih tinggi.
"Sebagaimana diindikasikan dengan nilai tabungan di perbankan yang meningkat," jelas Menteri Sri Mulyani.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya