Kini, biaya gas rumah tangga lebih rendah dari elpiji subsidi
Merdeka.com - Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) telah merevisi Peraturan BPH Migas nomor 22 tahun 2011 tentang penetapan harga gas bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Hal ini untuk menciptakan harga gas murah untuk pengguna rumah tangga.
Di mana, dalam aturan tersebut menurunkan pengenaan biaya minimum untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dari 10 m3 per bulan menjadi 4 m3 per bulan.
"Peraturan ini mulai berlaku sejak Februari 2017. Dan hari ini kami lakukan sosialisai ke stakeholder. Dan semuanya harus taat pada aturan ini," ujar Direktur Bahan Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah di Kantor BPH Migas, Rabu (5/4).
Untuk golongan RT1, yaitu golongan rumah susun dan rumah susun sederhana misalnya, dengan harga gas Rp 4.016 per m3 dan asumsi pemakaian 4 m3 per bulan, maka biaya pemakaian sebesar Rp 16.066 per bulan. Harga itu tidak jauh berbeda dengan harga elpiji tiga kilogram, yang seharga Rp 18.000 per tabung.
"Penurunan biaya pemakaian minimum ini diharapkan memicu masyarakat untuk beralih pada pemanfaatan jarigan gas (jargas)," katanya.
Selain memicu masyarakat untuk beralih ke gas, alasan lainnya karena untuk asas keadilan. Umi mencontohkan selama ini banyak masyarakat yang menggunakan gas dibawah 10 m3 per bulan sekitar Rp 40.000 ini yang membuat masyarakat merasa tidak adil.
"Rasa ketidakadilan atas pengenaan tagihan yang tidak sesuai dengan realisasi pemakaian."
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya