Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kilas Balik Berdirinya OJK dan Tugasnya Sebagai Pengawas Perbankan

Kilas Balik Berdirinya OJK dan Tugasnya Sebagai Pengawas Perbankan OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI berencana melakukan Revisi UU Bank Indonesia Nomor 23 tahun 1999. Dewan Moneter tersebut mempunyai fungsi untuk memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter, sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Salah satu poin perubahan terdapat pada pasal 34 yang memerintahkan Bank Indonesia kembali bertugas sebagai pengawas perbankan yang saat ini dilimpahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK berdiri dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK didirikan untuk mengganti peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Dikutip laman resminya, saat itu, lembaga ini bertugas untuk mengatur dan mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan. Selain itu, OJK juga mengambil alih peran Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan nasional.

Semangat pembentukan OJK bertujuan agar seluruh kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara dengan teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil. Terpenting mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sehingga OJK bisa mendukung kepentingan sektor jasa keuangan dan meningkatkan daya saing perekonomian.

Kelembagaan OJK berdiri dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik yakni independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi dan kewajaran. OJK juga bersifat independen dan bebas dari campur tangan pihak manapun. Meski pihak lain memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

Sebagai lembaga OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap industri keuangan. Sektor-sektor yang menjadi lingkup kerja OJK yakni perbankan, pasar modal dan sektor jasa keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Tugas pengawasan industri keuangan non bank dan pasar modal resmi menjadi tanggung jawab OJK pada 31 Desember 2012. Lalu pengawasan di sektor perbankan beralih ke JK pada 31 Desember 2013. Sedangkan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro baru menjadi tugas OJK pada tahun 2015.

OJK juga diharapkan bisa mampu menjaga kepentingan nasional. Di antaranya, sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif dari globalisasi.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya