Keuntungan Indonesia Saat Miliki UU Perampasan Aset
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset kembali gagal masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas di DPR RI pada 2021 ini. Padahal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai kehadiran aturan ini sangat penting untuk memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
"Dari sisi PPATK sangat serius, bahwa RUU PA dan pembatasan uang tunai ini adalah solusi yang paling efektif dalam upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU," seru Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara pers konferensi akhir tahun PPATK di Jakarta, Selasa (21/12).
Ivan menilai, RUU Perampasan Aset merupakan solusi jitu untuk mengembalikan hak dan kekayaan negara yang dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Kalau tersangkanya kabur, dia meninggal dunia, tapi ternyata tidak bisa dibawa ke pengadilan, bisa lakukan upaya lain. Penegak hukum bisa pidana harta kekayaan ilegal tadi, kita bisa melawan dari hartanya," terangnya.
Dorong Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Oleh karenanya, PPATK bersikukuh mendorong RUU Perampasan Aset untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022, termasuk RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
"Sehingga dengan demikian sangat penting bagi kita semua tidak hanya pidanakan orangnya. Tapi lebih bagaimana aset-aset yang bersumber dari hasil tindak pidana tadi bisa kemudian disita dan dirampas, untuk dimanfaatkan bagi kepentingan negara, haknya dikembalikan ke negara," tuturnya.
Sementara Direktur Hukum PPATK Fitriadi Muslim menceritakan, RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam long list Prolegnas 2020-2024. Untuk bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022, rancangan undang-undang itu harus segera disepakati pada awal tahun depan.
"Teman-teman Kemenkumham sudah sampaikan informasi, sudah diusulkan pembahasan di Baleg DPR, tapi tidak disepakati Baleg dan diterima oleh pemerintah, jadi belum masuk dalam prioritas," tutur dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaApa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca SelengkapnyaHarapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dukungan dari Arus Bawah Indonesia ini juga sebagai upaya mengawal demokrasi dan menyukseskan gelaran Pilpres 2024 dalam sekali putaran.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaPeringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tinggal hitungan jam saja. Berikut contoh naskah pidato kemerdekaan singkat yang mudah dipahami.
Baca SelengkapnyaKasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 ini menjadi yang pertama kali diadakan setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1945.
Baca Selengkapnya