Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketum PBNU minta Menteri Susi tak tenggelamkan kapal asing

Ketum PBNU minta Menteri Susi tak tenggelamkan kapal asing Menteri Susi Pudjiastuti. Fikri Faqih©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj protes langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam memberantas pencurian ikan asing. Menteri Susi memang dikenal tegas dalam pencurian ikan ilegal dengan menenggelamkan kapal asing.

Said Aqil meminta Menteri Susi untuk tidak menenggelamkan kapal pencuri ikan. Namun, kata dia, kapal tersebut lebih baik dimanfaatkan dan diberikan ke nelayan lokal.

"Kepada Ibu Susi, jangan tenggelamkan kapal-kapal itu, kan ada hukumnya, lebih baik kapal tersebut dimanfaatkan untuk nelayan saja, " ujarnya usai acara penandatanganan kesepakatan di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

Menanggapi protes itu, Menteri Susi mengatakan penenggelaman kapal asing ini sudah sesuai dengan undang-undang yang disepakati pemerintah. Sehingga, penenggelaman kapal tersebut tidak pernah menyalahi aturan yang berlaku.

"Selama ini tidak dilakukan maka kita menyalahi undang-undang kita. Kita menghianati masyarakat, menghianati orang banyak," jawab Susi.

Kendati demikian, Susi menegaskan bakal terus memberantas pencurian ikan agar perairan Indonesia bisa dimanfaatan nelayan lokal.

Upaya yang tak main-main, Susi mengaku telah memanggil duta-duta besar negara tetangga untuk memberikan peringatan kepada kapal-kapal negaranya.

"Saya panggil dubes, saya bilang ini saya orang bodoh, saya diangkat jadi menteri, pasti saya tidak akan mampu mengerjakan pekerjaan saya semua. Tolong kasih tahu nelayan di negeri-negeri saudara untuk tidak masuk Indonesia, karena saya akan terapkan undang-undang yang isinya saya akan menenggelamkan setiap kapal yang ditangkap, semua dubes setuju dan mengerti. Jadi tidak ada masalah," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP