Ketua panja tax amnesty berharap pengesahan RUU tak perlu voting
Merdeka.com - Hari ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty rencananya akan dibahas dalam sidang paripurna untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. Dari keseluruhan fraksi di komisi XI, dua memberikan catatan dan satu menolak.
Ketua Panja Tax Amnesty Soepriyatno mengatakan namun secara keseluruhan fraksi pada komisi XI telah menyetujui RUU Tax Amnesty dan diharapkan pengesahan dapat dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat.
"Kita berharap demi kepentingan bangsa dan negara kalau bisa tidak ada voting. Kecuali 5:5," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan keberhasilan UU Pengampunan Pajak sangat tergantung pada kebijakan dan ketentuan mengenai reformasi perpajakan. "Pada awalnya kami menginginkan penerimaan dari tax amnesty ini sebagai pendapatan lain-lain. Jadi bukan sesuatu yang dipasang sebagai target. Kalau ini dijadikan target kami khawatir ada resiko fiskal, kalau tidak tercapai," ujarnya.
Sebelumnya, fraksi PKS menyatakan penolakan karena dianggap jarang ada negara berhasil menerapkan kebijakan ini. PKS menilai keberhasilan tax amnesty hanyalah kesemuan belaka. "Jarang negara yang berhasil menerapkan tax amnesty. Selain itu, tax amnesty mencederai keadilan bagi pembayar pajak yang patuh," ujar Anggota Komisi XI Fraksi PKS, Ecky Awal Muharram.
Sementara, Fraksi Demokrat setuju dengan catatan bahwa penghapusan pengampunan pajak tidak dihapuskan semua. Sebab, dinilai tidak memberikan keadilan bagi para Wajib Pajak (WP).
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga menyetujui draf RUU tax amnesty dengan catatan, tarif uang tebusan pada tiga bulan pertama dan kedua ditingkatkan signifikan.
"Fraksi PDIP meminta tarif uang tebusan ditingkatkan dari dua persen menjadi 10 persen untuk pembayaran di tiga bulan pertama dan 15 persen untuk di tiga bulan berikutnya," pungkas Anggota Komisi XI Fraksi PDIP, Agung Ray.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya