Ketua BPK Sentil Pengawasan OJK ke Perbankan Lemah
Merdeka.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyoroti pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perbankan. Seperti diketahui, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2019, BPK menyatakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap 7 bank secara individual tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
"Kita memeriksa sesuatu, jadi kita memeriksa Otoritas Jasa Keuangan dan kemudian kalau ada bank yang ada di dalamnya itu ikut diperiksa di dalamnya. Namun demikian yang kami soroti adalah proses pengawasannya yang itu kita ungkap. Kami memberikan kesempatan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menindaklanjuti," ujar Agung di Jakarta, Senin (11/5).
Dia mengatakan, dari 7 bank yang pengawasannya dipermasalahkan adalah Bank Bukopin dan Bank Tabungan Negara (BTN). Kedua perbankan tersebut diketahui juga sudah mulai melakukan perbaikan dengan menjalankan hasil rekomendasi BPK.
"Kepada kami sebenarnya sudah ada surat yang menyatakan bahwa sebagian dari temuan-temuan tersebut sudah ditindaklanjuti khususnya di beberapa bank seperti Bukopin, mungkin BTN dan lain-lain sebagainya. Jadi sudah ada progres, dan memang akan kami pantau karena pemantauan tindak lanjut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam siklus pemeriksaan kami," paparnya.
Firman menyesalkan OJK tidak melakukan pengawasan dengan baik terhadap perbankan. Padahal dana yang ada diperbankan merupakan dana milik masyarakat yang jumlahnya tidak sedikit.
"Kami juga menyesalkan apa namanya, dana publik yang sebegitu besar yang bertanggung jawab memeriksanya itu tidak mengawasinya dengan baik. Makanya kerja yang bagus, awasi dengan baik sehingga tidak perlu ada hal-hal yang seperti ini," jelasnya.
Untuk itu, dia meminta, OJK bisa melaksanakan dan mengajak perbankan yang diaudit melakukan rekomendasi BPK. Dengan langkah tersebut, akuntabilitas ke depan bisa semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi pengelolaan keuangan negara itu direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dipertanggungjawabkan, diperiksa dan kemudian dipantau tindaklanjut hasil pemeriksaannya tersebut. Dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban dari manajemen, dari pejabat pengelola keuangan negara untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, tidak hanya dalam konteks patuh kepada ketentuan perundang-undangan tetapi juga dalam rangka meningkatkan akuntabilitas," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaBKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaPurbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca Selengkapnya