Ketika pulsa dikenakan cukai
Merdeka.com - Kabar mengejutkan keluar dari kantor Kementerian Keuangan. Tiba-tiba kantor yang dipimpin Menteri Agus Martowardojo mengemukakan berencana menjadikan pulsa telpon seluler sebagai barang kena cukai. Dengan alasan, penggunaan telpon seluler berbahaya untuk kesehatan dalam jangka waktu panjang.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan beberapa negara seperti Amerika Serikat, India, Tajikistan, Estonia, Rumania, Serbia dan Slovenia telah menerapkan kebijakan cukai tersebut. "Cukai sebagai instrumen untuk membatasi pemakaian pulsa telepon seluler," katanya di gedung DPR, Selasa (11/12).
Kementerian Keuangan berkilah penggunaan telepon seluler lebih dari 10 tahun akan menggandakan resiko kanker otak. Radiasi telepon seluler dinilai dapat memicu kanker otak, tumor sel saraf pendengaran, tumor kelenjar saliva, leukemia dan limfoma.
Rencana tersebut langsung ditentang Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Riant Nugroho, pihaknya mengaku terkejut mendengar rencana Kementerian Keuangan tersebut. Bahkan langkah tersebut sebagai kebijakan yang ngawur.
BRTI tidak menutup mata jika cukai pulsa telah diterapkan di beberapa negara bagian Amerika. Akan tetapi, kebijakan dilakukan karena infrastruktur telekomunikasi sepenuhnya dibiayai pemerintah. Sebaliknya di Indonesia infrastruktur untuk komunikasi seluler dibiayai swasta.
Dampaknya, penerapan kebijakan cukai akan langsung membebani masyarakat lantaran provider bakal menaikkan tarif pulsa. "Yang terkena dampak masyarakat, karena tarif pulsa akan dinaikkan. Ini engga fair," katanya.
Dia menuding bila kebijakan ini serius dibahas, Kemenkeu tidak mendasarkannya pada alasan kesehatan, melainkan hanya mencari-cari tambahan kas negara. Selain itu, BRTI merasa dilangkahi jika kebijakan itu benar-benar direalisasikan.
"Penetapan cukai untuk pulsa itu berlebihan, sebelum Pak Bambang mengumumkan rencana seperti itu, seharusnya bicara dengan BRTI, koordinasi dulu, bukan ngomong keluar."
Riant pun menyarankan agar Menteri Keuanganmenghubungi Menteri Telekomunikasi dan Informatika jika ingin menetapkan cukai pulsa. "Ini kemungkinannya, Kemenkeu mencari pendapatan alternatif untuk menambah prestasinya, sehingga ini semua bisa keluar tanpakoordinasi," tudingnya.
Pelaku industri mengaku belum mendapatkan informasi daripemerintah terkait rencana penetapan cukai pulsa. Juru bicara PT XL Axiata, Turina Farouk menyatakan bakal meminta penjelasan kepada Kementerian Keuangan."Kami sampai sekarang belum mendapat konfirmasi dari pemerintah, jadi belum bisa memberi komentar karena kami akan mempelajarinya di internal perusahaan," ungkapnya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaPerusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaSesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaJawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca Selengkapnya