Ketentuan Baru Naik Pesawat, Anak di Bawah 5 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran nomor 26 tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease. Surat edaran ini salah satunya mengatur mengenai syarat naik pesawat bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan.
Pertama, penumpang wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Lalu Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Meski demikian, aturan ini tidak berlaku bagi beberapa kepentingan penerbangan dari dan ke daerah. Persyaratan kesehatan ini, salah satunya tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis.
"Juga tidak berlaku pada Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 (lima) tahun," demikian dikutip Surat Edaran Kementerian Perhubungan, Jakarta, kamis (1/4).
Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancang) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk.
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan, dengan tetap menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukan sebagai karantina bagi penumpang yang mendadak mengalami gangguan kesahatan pada saat penerbangan,.
Pemerintah juga mengatur ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Kemudian, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan dapat dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan. Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya