Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketahui hal ini agar tak terperangkap jebakan bunga tinggi deposito

Ketahui hal ini agar tak terperangkap jebakan bunga tinggi deposito Ilustrasi menabung. ©2012 Shutterstock/Brian A Jackson

Merdeka.com - Deposito menjadi salah satu bentuk investasi yang aman dan mudah dipahami oleh masyarakat. Apalagi bila dibandingkan dengan tabungan biasa yang bunganya tidak setinggi bunga deposito, ditambah lagi ada biaya administrasi.

Oleh sebab itu, banyak orang yang lebih memilih untuk berinvestasi di deposito berjangka. Tawaran bunga deposito yang semakin tinggi, menarik minat orang untuk berinvestasi di instrument ini.

Meski demikian, tidak sedikit sejumlah kasus penipuan deposito yang beredar di masyarakat. Terutama jika pembukaan deposito tidak dilakukan langsung dari bank yang bersangkutan. Iming-iming imbal hasil investasi yang menggiurkan, merupakan perangkap bagi para calon investor.

Untuk itu, masyarakat juga harus waspada dengan tawaran bunga deposito yang tinggi. Anda sebagai investor dapat lebih selektif memilih produk investasi.

Berikut 3 hal yang harus diperhatikan agar tidak terjebak pada bunga tinggi deposito, dikutip Cermati.

Pilih bunga deposito sesuai dengan jaminan LPS

Salah satu fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah menjamin agar uang yang disimpan oleh nasabah bank tetap aman. Bila bank mengalami masalah, maka simpanan atau investasi nasabah dapat diganti oleh LPS.

Meski begitu, simpanan atau investasi yang digantikan hanya terbatas, yakni sebesar syarat yang ditentukan oleh LPS. Apabila besaran simpanan atau investasi nasabah itu melebihi batas yang ditetapkan LPS, maka sisa limit tersebut bukanlah merupakan tanggung jawab pihak LPS. Persyaratan ini termasuk pula besaran bunga simpanan maksimal.

Saat ini, tingkat bunga simpanan di bank yang dijamin oleh LPS periode 16 Januari-14 Maret 2018 ditetapkan sebesar 5,75 persen (untuk simpanan rupiah) dan 0,75 persen (untuk simpanan valas) di bank umum, serta 8,25 persen (untuk simpanan rupiah) di BPR.

Selain ketentuan tersebut, LPS juga mengeluarkan ketentuan maksimum besar simpanan per individu yang dijamin oleh pihak LPS adalah sebesar Rp 2 miliar. Artinya, jika investor menyimpan dana lebih dari Rp 2 miliar di suatu bank, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin LPS.

Juga, apabila Anda menyiapkan deposito berjangka dengan bunga 12 persen misalnya, maka deposito berjangka tersebut juga tidak akan dijamin oleh LPS, sekalipun bank tempat Anda berinvestasi merupakan salah satu anggota LPS. (mdk/azz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP