Keruk SDA RI tapi listing di luar negeri, Bos BEI kejar Freeport Cs
Merdeka.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendesak perusahaan asing yang menggali sumber daya alam Indonesia untuk mencatatkan sahamnya di BEI. Sebab dalam Pasal 33 Undang-Undang 1945 mengatur, setiap pengelolaan sumber daya alam mesti dikembalikan lagi untuk kemakmuran rakyat.
Direktur Utama BEI Tito Sulisto menyebut, setidaknya ada 16 perusahaan asing yang masuk dalam daftar pengejarannya. Pasalnya, mereka menggali sumber daya alam Indonesia, tapi justru mencatatkan sahamnya di luar negeri.
"Saya ada 16 perusahaan listing New York, Malaysia, Singapura, Australia kebanyakan sumber daya alam perkebunan dan mining," ujarnya di kantor Relawan Merah Putih, Jakarta, Senin (7/9).
Dia mencontohkan, beberapa perusahaan besar seperti Freeport dan Wilmar malah mencatatkan sahamnya di Amerika Serikat. Untuk itu pihaknya akan mendorong perusahaan-perusahaan tersebut masuk pasar modal Indonesia.
"Freeport Mcmoran, Wilmar. Tolong dong bantuin gue. Gue akan kejar kalau perlu kita nginep di kantornya sama lu semua," tegasnya.
Tito menjabarkan, dirinya tengah membuat kajian hukum terkait ketentuan tersebut. Harapannya pemerintah akan menerima dan menjadikannya sebagai kekuatan hukum.
"Entah di pasar modal lewat pemerataan melalui kepemilikan, tapi kalau asetnya Indonesia dimiliki holding asing, asing listed luar negeri, orang Jawa bilang enggak elok. Lu listed juga di Indonesia," tutupnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya