Keputusan Pertamina mengelola Blok Mahakam perlu kekuatan hukum
Merdeka.com - Pemerintah sudah memastikan menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam, Kalimantan Timur pada PT Pertamina (Persero) saat masa kontrak berakhir 2017. Namun, sampai saat ini pemerintah belum memberikan payung hukum terkait keputusan itu.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Eko Wahyu Laksmono meminta Presiden Joko Widodo memberikan kepastian hukum dalam bentuk Surat Keputusan (SK) ataupun Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengelolaan Blok Mahakam.
Pertamina sendiri mendapatkan saham sebesar 60 persen, sedangkan sisanya diberikan ke Total E&P Indonesie 15 persen, Inpex Corporation 15 persen dan Pemda Kaltim 10 persen.
"Keputusan Pemerintah tersebut belum cukup bagi kami karena pernyataan pengelolaan sepenuhnya kepada Pertamina tersebut belum tertuang jelas dalam suatu bentuk keputusan," ujar Eko dalam keterangan tertulis di Jakarta, JUmat (7/8).
Mereka meminta pemerintah melegalkan keputusan terkait pengelolaan Blok Mahakam dalam bentuk aturan hukum mengikat. Pemerintah pun harus menggandeng pihak ketiga guna menghitung aset dan cadangan gas yang ada di blok tersebut.
Pekerja Pertamina juga meminta Total dan Inpex membantu Pertamina mempersiapkan diri menjadi operator blok gas yang memiliki cadangan gas sebanyak 2 triliun kaki kubik (hingga 31 Desember 2017).
"Diharapkan Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan ini untuk menghindari gerakan kekecewaan lebih mendalam dari rakyat yang sudah mulai terbangun kesadarannya akan pentingnya suatu kedaulatan Energi Nasional," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya