Keputusan Pemerintah Tak Naikkan UMP 2021 Dinilai Bijak, Ini Alasannya
Merdeka.com - Ekonom sekaligus Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah menilai tepat keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan UMP 2021 di situasi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, UMP tahun depan seharusnya akan turun jika merujuk ketentuan yang ada.
"Kalau merujuk ketentuan kenaikan UMR sama dengan pertumbuhan ekonomi plus inflasi, justru seharusnya UMR tahun depan turun. Tetapi akan lebih bijak kalau UMR tetap tidak naik dan tidak turun," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (28/10).
Piter mengatakan, keputusan pemerintah untuk menahan UMP 2021 mempunyai maksud baik guna menyelamatkan kelangsungan usaha di dalam negeri. "Maka, penetapan UMR ditengah pandemi yang belum selesai ini, akan memberi ruang bagi dunia usaha untuk menata kembali usahanya," tambahnya.
Sedangkan jika UMP 2021 dinaikkan justru dinilai menjadi beban tersendiri bagi pelaku usaha di tengah pandemi. Alhasil potensi terjadinya aksi pemutusan hubungan kerja kian menguat.
"Akan lebih baik menerima UMR yang tetap daripada UMR naik, tetapi mereka dirumahkan atau bahkan kena PHK," terangnya.
Untuk itu, dia meminta perlu adanya pengertian antara kedua belah pihak baik dari kalangan pengusaha maupun buruh di masa kedaruratan kesehatan ini. Karena mereka saling membutuhkan satu sama lainnya," tutupnya.
Jalan Tengah
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menanggapi polemik atas penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menurutnya ketentuan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021) dalam SE anyar itu merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (27/10).
Menurut Menaker Ida, penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan. Mengingat pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
SE tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Alhasil perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Staf Ahli Wakil Presiden sebut Ketidakpastian Situasi Politik Akibat Pemilu 2024 Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Nurdin optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 berada pada kisaran 5 persen.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaTurun Tipis, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.087 Triliun per Oktober 2023
Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali karen hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Didorong Konsumsi Pemilu, Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di 2024
penyelenggaraan pesta demokrasi memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPaparkan Realisasi Investasi, Menteri Bahlil: Mudah-mudahan Saya Enggak Dikasih Nilai 11/100
Dia berharap agar penerus kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mampu mempertahankan stabilitas ekonomi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19
Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca SelengkapnyaPertamina Salurkan Rp141 Miliar untuk 5.116 UMKM, Paling Banyak di Jawa Tengah
Penyaluran tertinggi dana PUMK diberikan kepada 950 UMKM di Jawa Tengah sebesar Rp27,7 miliar, disusul Jawa Barat Rp20,1 miliar.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Prediksi Jumlah UMKM Capai 83,3 Juta di 2034
UMKM masih menjadi salah satu penggerak ekonomi Indonesia.
Baca SelengkapnyaTim Anies-Cak Imin Nilai Jokowi Lakukan Pembiaran ke Para Menteri Terlibat Kampanye Prabowo-Gibran
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mempolitisasi bantuan sosial
Baca Selengkapnya