Kepemilikan saham asing di asuransi dibatasi maksimal 80 persen
Merdeka.com - Pemerintah bakal membatasi kepemilikan modal asuransi perusahaan asing mencapai 80 persen. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Batas Kepemilikan Badan Hukum Asing dalam Perusahaan Perasuransian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RPP ini turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian yang tertuang dalam pasal 7 ayat 3 UU Perasuransian. "Pada saat pendirian perusahaan, kepemilikan saham pihak asing dalam penyertaan langsung paling banyak 80 persen," ujar Sri Mulyani di DPR, Senayan, Rabu (22/2).
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Isa Rachmatarwata menjelaskan aturan dari batasan penyertaan modal sebanyak 80 persen di perusahaan perasuransian tersebut. Badan hukum asing diizinkan untuk memiliki saham di perusahaan asuransi maksimal 80 persen.
"Proporsi maksimal asing harus 80 persen intinya. Jika enggak ada investor domestik strategis, maka harus IPO minimal 20 persen," kata Isa.
Nantinya, RPP ini akan dibahas secara matang sampai ada kesepakatan kepemilikan saham asing hanya 80 persen.
"Dengan ketentuan ini, kepemilikan ssing akan terdilusi secara bertahap, sehingga akan semakim mendekati kepemilikan asing yang sesuai, yaitu 80 persen," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya