Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepala Bappenas: Masih Ada Ganjalan untuk Pelaku Usaha Baru di UU Cipta Kerja

Kepala Bappenas: Masih Ada Ganjalan untuk Pelaku Usaha Baru di UU Cipta Kerja Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. ©2020 Merdeka.com/Sulaeman

Merdeka.com - Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyebut bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja memuat 12 pasal yang bertujuan untuk memberikan kemudahan pelaku usaha UMKM dalam berusaha. Termasuk akses terhadap pembiayaan modal dari industri perbankan.

Hanya saja, Suharso menilai dalam undang-undang omnibus law tersebut masih ada ganjalan yakni terkait pembiayaan bagi para pemula pelaku usaha UMKM.

"Tapi (dalam UU Cipta Kerja) ada ganjalan pembiayaan untuk pelaku usaha baru," kata Suharso dalam webinar bertajuk Revitalisasi UMKM, Pembiayaan dan Digitalisasi, Jakarta, Kamis (22/10).

Akses pembiayaan ini dianggap masih kurang ramah bagi para wirausahawan baru dalam mengajukan pinjaman. Sebab mereka bisa saja hanya tidak memiliki NPWP, belum memiliki surat izin usaha atau persyaratan lainnya.

"Kalau mereka harus punya NPWP ini badan hukumnya gimana kalau suatu saat mereka berhadapan dengan bank," kata Suharso.

Untuk itu dia mengharapkan lahir solusi baru berupa kebijakan yang dikeluarkan oleh para regulator baik Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia ingin salah satu lembaga tersebut juga memberikan ketentuan yang memudahkan para pelaku UMKM.

"Ini aturannya bisa dibuat BI atau OJK karena bagaimana caranya hal ini bisa diselesaikan," kata dia.

UMKM Bidang Pangan

pangan rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Terkait UMKM bidang pangan, Suharso menilai pelaku usaha ini tetap bisa bertahan di masa pandemi Covid-19. Ketahanan terhadap krisis daya beli sektor ini perlu diapresiasi.

Meski begitu, sebagian pelaku usaha sektor ini terganjal izin Badan POM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Lewat UU Cipta Kerja ini dia berharap para pelaku usaha pangan bisa mendapatkan sertifikasi dengan mudah.

Sebab dengan sertifikasi halal tersebut, pelaku usaha jadi bisa menembus pasar yang lebih besar. Salah satunya lewat jalur kemitraan. Sayangnya, menurut data BPS baru ada 7 persen pelaku UMKM pangan yang menjalin kemitraan.

"Karena itu mungkin nanti kalau kita sudah punya rancangan draf saya ingin ada diskusi yang intens dan mudah-mudahan ada rekomendasi yang saya kira bisa jadi masukan," kata dia mengakhiri.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP