Kenapa harga BBM di daerah bisa berbeda-beda?
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri mencatat, setidaknya ada 20 pemerintah daerah yang menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di atas lima persen. Kondisi tersebut menyalahi Peraturan Presiden No.36/2011 yang menetapkan tarif PBB-KB maksimal sebesar 5 persen.
“Kalau ini dibiarkan, artinya akan terjadi perbedaan harga BBM bersubsidi di antara provinsi,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (30/7).
Perbedaan implementasi ini, kata dia, disebabkan karena 20 Pemda tersebut berpegang pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut memperkenankan Pemda untuk menerapkan tarif PBB-KB maksimum 10 persen.
“Jadi, sepertinya semangat UU itu memberi peluang bagi daerah untuk menjual BBM bersubsidi dengan harga berbeda,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Presiden berusaha menghambat dengan mengeluarkan Perpres No.36/2011, tentang perubahan atas tarif PBB-KB. Di mana, Pemda harus menerapkan tarif PBB-KB maksimum lima persen. Namun, Perpres yang berlaku surut sejak 7 September 2010 itu, akan habis masa berlakunya pada 15 September 2012. “Artinya tinggal 1,5 bulan lagi,” imbuhnya.
Maka dari itu, Gamawan menegaskan pihaknya sudah berkirim surat ke seluruh gubernur se-Indonesia meminta Pemda tetap menerapkan tarif PBB-KB maksimum lima persen.
“Meskipun UU membolehkan hingga maksimum 10 persen, tapi tolong jangan dimanfaatkan,” ucapnya.
Dari 20 Pemda, sebanyak enam Pemda menerapkan tarif PBB-KB 10 persen. Kemudian, 14 pemda menggunakan tarif 7,5 persen. “Pemda tersisa, menerapkan tarif lima persen,” jelasnya.
(mdk/oer)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap negara memiliki tingkat kemahalan bahan bakarnya. Berikut adalah daftar 10 negara dengan harga bahan bakar termahal.
Baca SelengkapnyaPertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin meluruskan janji akan menggratiskan bahan bakar minyak (BBM).
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaHarga Bahan Bakar Minyak (BBM) di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami penyesuaian.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat harga beras saat ini menjadi yang paling mahal sejak tahun 2021.
Baca SelengkapnyaUsai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaDaftar harga BBM di SPBU AKR terbaru usai naik per 1 Mei 2024.
Baca Selengkapnya