Kenali Prinsip 2L Demi Aman Investasi Maupun Ajukan Pinjaman Online
Merdeka.com - Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara meminta, masyarakat untuk cermat dalam mengajukan pinjaman online atau berinvestasi. Salah satunya dengan memastikan aspek legalitas perusahaan dan bisnis yang logis.
"Invetasi atau pinjaman uang online itu harus 2L, legal dan logis," kata Tirta dalam webinar bertajuk Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal, Jakarta, Selasa (13/4).
Legalitas yang dimaksud Tirta merupakan izin dari lembaga yang berwenang. OJK banyak menemukan perusahaan ilegal menggunakan izin yang tidak sesuai dengan model bisnis yang dijalankan.
Dia mencontohkan ada perusahaan sektor jasa keuangan yang menggunakan izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai landasan aspek legalitas. Padahal, dua izin tersebut diperuntukkan untuk sektor perdagangan atau jual-beli barang dan jasa, bukan untuk sektor jasa keuangan.
"SIUP dan TDP itu bukan buat investasi tapi izin operasional buat perdagangan, jual-beli barang atau jasa," kata dia.
Selanjutnya
Aspek logis dalam model bisnis juga harus menjadi perhatian masyarakat. Sebab, salah satu ciri investasi ilegal menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar dan dalam waktu singkat.
Tirta menjelaskan, invetasi yang legal tidak akan menawarkan keuntungan dengan persentase yang tinggi. Bila inflasi masih terjaga di bawah 3 persen, inveatasi emas masih di kisaran 6-7 persen, maka imbal hasil dari invetasi legal memiliki persentase yang tidak jauh berbeda. Apalagi bila ada investasi yang menawarkan tanpa resiko.
"Masa ada investasi yang menawarkan lebih dari tinggi, apalagi kalau dijanjikan 10 persen bahkan 30 persen," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPlatform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca Selengkapnya