Kenaikan tarif listrik tidak bisa ditunda, tapi bisa dicicil
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan, tarif listrik industri harus naik per 1 Mei mendatang. Kalaupun kalangan pengusaha menolak, yang bisa mereka lakukan hanyalah membicarakan dengan PT PLN skema pembayaran bertahap.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman di kantor pusat Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/4). "Kalau kesulitan pembayaran bisa dibicarakan dengan PLN nyicil atau gimana, kalau tarif tetap naik," ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 9 tahun 2014, golongan yang tak lagi mendapat subsidi adalah pelanggan listrik non-subsidi I-3 (perusahaan masuk bursa saham), I-4 (Industri besar). Ini mencakup mal dan hotel.
Golongan lain yang juga tak mendapat subsidi adalah kategori rumah tangga besar (R-3), bisnis menengah (B-2), bisnis besar (B-3), dan kantor pemerintah sedang (P-1).
Penaikan tarif merujuk permen itu, dijalankan secara bertahap tiap 2 bulan, khususnya untuk I-3 dengan daya di atas 200 kilo volt ampere (kVA), dan pelanggan I-4 30.000 kVA. Sedangkan untuk R-3 kenaikan dialami pelanggan berdaya 6.600 VA, lantas P1 dan B3 untuk yang berlangganan 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
Kebijakan penaikan tarif beberapa golongan ini diklaim Kementerian ESDM bisa menghemat anggaran subsidi Rp 9 triliun. Selain itu, risiko defisit pasokan listrik 2017 untuk Pulau Jawa bisa berkurang, jika konsumsi industri terkendali. Karena beberapa aspek positif itu, Jarman mengatakan pihaknya tidak mungkin mundur.
Kalaupun asosiasi pengusaha, baik dari Kadin maupun Apindo hendak memprotes penaikan tarif itu, jalannya cuma lewat Mahkamah Konstitusi. Apalagi DPR pun sudah memberi lampu hijau pada penaikan tarif tersebut.
"Kalau mau gugat di MK. Ada tiga UU yang harus dibatalin, yakni undang-undang energi, undang-undang ketenagalistrikan dan undang-undang APBN," ungkap Jarman.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional, Chris Kanter, mengatakan, beban pengusaha akibat kenaikan listrik terlalu tinggi. Tahun lalu tarif PLN saja sudah melonjak 20 persen.
"Dengan usulan yang baru, tarif untuk mal dan hotel naik sampai 27 persen. Semua itu akan mengurangi kemampuan daya saing kita," ungkapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya